Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

e-KTP Batasi Ruang Pelaku Kriminal

09 Maret 2012 | Jumat, Maret 09, 2012 WIB Last Updated 2012-03-09T11:08:23Z
Kota Bima,(SM).- Berlakunya e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menggantikan fungsi dan kegunaan KTP manual sebelumnya, disamping untuk meregulasikan dan membatasi warga Negara dalam membuat KTP ganda atau KTP lebih dari satu, hal lain dimaksudkan untuk meminimalisir ruang gerak pelaku criminal yang berfungsi memudahkan aparat dalam mengidentifkasi dan mengetahui dimana keberadaan pelaku tersebut. Walikota Bima, H Qurais H Abidin, menegaskan hal itu, saat sosialisasi e-KTP untuk Kecamatan Asakota dikelurahan Kolo, Kamis kemarin
Para pelaku criminal katanya, tidak bisa lagi bersembunyi dan melarikan diri dari pengejaran aparat kepolisian, setelah melakukan tindakan criminal. Artinya dengan pemberlakuan KTP elektronik, aparat keamanan terbantukan dalam setiap penanganan tindak criminal utama sekali terkait para pelaku yang mencoba melarikan diri.
Kegunaan lainnya, data admnisitrasi kependudukan disuatu daerah termasuk Kota Bima, untuk keprluan apa saja termasuk jumlah pemilih syah dalam suatu Pemilukada, dapat terjawab secara falid dan akurat. Suara pemilih atau jumlah warga berhak memilih, tidak lagi dapat dimanipulasi atau digelembungkan sesuka hati oleh pihak tak bertanggung jawab guna memuluskan tujuan politisnya.
Selorohnya pula, para wanita terbantukan dengan diberlakukannya KTP elektronik. Maksudnya, laki-laki yang berhasrat menduakan istri atau nikah lagi dengan wanita lain, tidak lagi bisa memanipulasi KTP atau keterangan domisili sementara yang dipergunakan untuk administrasi pernikahan. Sebabnya, data KTP elektronik yang dimiliki seseorang sudah terfalidasi hanya satu dan cukup akurat serta tidak bisa dibuat kartu ganda. (SM.08)   
×
Berita Terbaru Update