Bima, (SM).- Sebanyak Rp1,2 milyar dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2011 pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang diduga bermasalah, hingga kini belum dikembalikan ke kas negara.
Sebenarnya dana tersebut sudah ditransfer Pemerintah Pusat pada rekening ke-12 Gapoktan yang sudah mendapatkan SK. Namun, belum bisa dicairkan lantaran muncul dugaan ke-12 Gapoktan itu bermasalah.
Sekretaris tim tehnis PUAP Kabupaten Bima Rendra Farid yang dikonfirmasi, mengakui dana senilai Rp1,2 milyar pada 12 Gapoktan di Kabupaten Bima belum bisa dikembalikan pihaknya pada kas negara, karena pihaknya masih menunggu petunjuk tehnis lanjutan dari Pemerintah pusat terkait mekanisme yang harus dilalui Pemerintah Kabupaten Bima. “Secara lisan sudah kita komunikasi,” katanya.
Hingga kini, lanjutnya, dana tersebut masih ada pada rekening masing-masing Gapoktan penerima dana tersebut. Gapoktan tidak bisa mencairkan dana dimaksud, sebelum ada rekomendasi dari badan tehnis.
Sebagaimana yang diberikan Suara Mandiri edisi beberapa waktu lalu, ada dualisme pengusulan nama-nama Gapoktan penerima dana PUAP tahun 2011. Pemerintah Kabupaten Bima mengusulkan tersendiri.
Namun disisi lain, perwakilan masyarakat yang berinisiatif mengusulkan lagi nama-nama Gapoktan langsung ke Pemerintah pusat melalui pengurus partai Demokrat. Alhasil usulan pengurus partai yang diperhatikan.
Sementara usulan Pemerintah Kabupaten Bima tidak diakomodir oleh Pemerintah Pusat. Jadinya, realisasi dana itu terkatung-katung. Pemerintah Kabupaten Bima enggan memberikan rekomendasi pencairan di Bank. (SM 06)