Kota Bima, (SM).- Berkas kasus dugaan pemerkosaan siswi kelas V SDN 19 Kota
Bima yang menyeret nama oknum guru setempat kini sudah rampung diperiksa oleh
aparat Porlest Bima Kota. Sekarang, berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Raba Bima.
Kaur Reskrim Polrest Bima Kota,
IPTU. Abdul Salam saat ditemui di lokasi aksi demonstrasi depan Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Bima mengakui, usia merampungkan pemeriksaan, pekan
lalu pihaknya melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tak berselang lama,
karena ada kekurangan, pihak Jaksa mengembalikan lagi. “Kini sudah kami
limpahkan lagi berkasnya. Karena sudah ada juga petunjuk yang kami penuhi,”
ujarnya, Selasa kemarin.
Mengenai status pelaku, Salam
mengaku, oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak
pencabulan, bukan pemerkosaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan beserta
unsur-unsur selama pemeriksaan, tersangka bukan melakukan tindakan pemerkosaan,
tapi pencabulan,” terangnya.
Selama pemeriksaan, lanjutnya,
sebanyak empat orang saksi yang diperiksa. Keterangan selama pemeriksaan,
keempatnya mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut. Sementara
pengakuan saksi korban yang sudah didampingi oleh Dinas Sosial, tidak mengarah
pada pemerkosaan. (SM.07)