Bima, (SM).- Hingga kini, belum ada sikap lebih lanjut dari Pemerintah
Kabupaten Bima atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dinyatakan
bersalah oleh lembaga penegak hukum.
Sebut saja mantan Sekretaris Dinas
Dikpora Kabupaten Bima H. Lukman H.Abdullah yang telah divonis bersalah pada
upaya hukum kasasi. Terpidana saat ini tengah menjalani hukuman di Rumah
Tahanan (Rutan) Bima, semenjak dieksekusi 11 Agustus 2011. Yang bersangkutan
divonis pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang pengganti senilai
Rp102,5 juta subsider 6 bulan kurungan dari ancaman hukuman diatas 5 tahun
sesuai amanat pasal korupsi.
Terpidana Asikin Abdullah, mantan
BUD Setda Kabupaten Bima periode 2004-2005 divonis bersalah dalam upaya hukum
kasasi. Terpidana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan
kurungan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Rutan
Bima setelah dieksekusi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima
pada tanggal 6 Mei 2011 lalu, setelah amar putusan turun.
Terpidana Syafruddin, mantan Kepala
SMPN 2 Sanggar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal
18 Agustus 2011 dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta
subsider 2 bulan kurungan. Terpidana saat ini tengah menjalani masa
hukuman di Rutan Bima semenjak dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik
Polisi pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Terpidana juga wajib
memmbayar uang pengganti senilai Rp123,4 juta lebih subsider 1 tahun 2 bulan
kurungan.
Terpidana Ahmad Samaila, mantan BUD
Setda Bima periode 2004 ke bawah divonis bersalah pada tingkat upaya hukum
kasasi dengan pidana penjara 7 tahun dan denda R200 juta subsider 6 bulan
kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti senilai yang dikorupsi, yakni
sebesar Rp3 milyar lebih. Yang bersangkutan hingga saat ini tengah menjalani
masa hukuman di Rutan Bima sejak dieksekusi tanggal 25 Agustus 2011.
PNS jajaran Pemkab Bima lain yang
melakukan tindak idana umum lainnya, seperti Sekretaris Desa (Sekdes) Waduwani
Kecamatan Woha M.Husni yang divonis bersalah dalam tingkat upaya hukum kasasi.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan
terhadap seorang siswi yang masih dibawah umur di salah satu SMP di Kecamatan
Woha. Terpidana saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Bima.
Sekdes Madawau Kecamatan Madapangga
M.Yamin vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima atas kasus ilegal
loging. Hingga kini belum diperoleh kepastian apakah putusan sudah ingkrah atau
belum. Begitu pula dengan oknum PNS di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima
Ir. Zainuddin yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana
perusahaan yang bergerak pada bidang jagung hibrida.
Kepala BKD Kabupaten Bima Tajuddin
yang dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, enggan memberikan
pernyataan kaitan bentuk sangsi yang akan diberikan pada sejumlah PNS yang
tersandung kasus pidana itu. Tajuddin menyarankan wartawan agar menemui Bupati
Bima H.Ferry Zulkarnain selaku pemegang kebijakan soal pemberian sangsi
terhadap PNS yang tersandung persoalan hukum tersebut.
Dalam pemberitaan harian Suara
Mandiri edisi Senin kemarin, Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain berjanji akan
menindak tegas setiap PNS yang tersangkut persoalan hukum maupun persoalan
amoral. (SM 06)