Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bagaimana Nasib PNS Divonis Pengadilan?

16 Maret 2012 | Jumat, Maret 16, 2012 WIB Last Updated 2012-03-16T13:46:33Z

Bima, (SM).- Hingga kini, belum ada sikap lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bima atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dinyatakan bersalah oleh lembaga penegak hukum.
Sebut saja mantan Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima H. Lukman H.Abdullah yang telah divonis bersalah pada upaya hukum kasasi. Terpidana saat ini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, semenjak dieksekusi 11 Agustus 2011. Yang bersangkutan divonis pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp102,5 juta subsider 6 bulan kurungan dari ancaman hukuman diatas 5 tahun sesuai amanat pasal korupsi.

Terpidana Asikin Abdullah, mantan BUD Setda Kabupaten Bima periode 2004-2005 divonis bersalah dalam upaya hukum kasasi. Terpidana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Rutan Bima setelah dieksekusi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima pada tanggal 6 Mei 2011 lalu, setelah amar putusan turun.
Terpidana Syafruddin, mantan Kepala SMPN 2 Sanggar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 18 Agustus 2011 dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terpidana saat ini tengah menjalani  masa hukuman di Rutan Bima semenjak dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polisi pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Terpidana juga wajib memmbayar uang pengganti senilai Rp123,4 juta lebih subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.
Terpidana Ahmad Samaila, mantan BUD Setda Bima periode 2004 ke bawah divonis bersalah pada tingkat upaya hukum kasasi dengan pidana penjara 7 tahun dan denda R200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti senilai yang dikorupsi, yakni sebesar Rp3 milyar lebih. Yang bersangkutan hingga saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Bima sejak dieksekusi tanggal 25 Agustus 2011.
PNS jajaran Pemkab Bima lain yang melakukan tindak idana umum lainnya, seperti Sekretaris Desa (Sekdes) Waduwani Kecamatan Woha M.Husni yang divonis bersalah dalam tingkat upaya hukum kasasi. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi yang masih dibawah umur di salah satu SMP di Kecamatan Woha. Terpidana saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Bima.
Sekdes Madawau Kecamatan Madapangga M.Yamin vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima atas kasus ilegal loging. Hingga kini belum diperoleh kepastian apakah putusan sudah ingkrah atau belum. Begitu pula dengan oknum PNS di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Ir. Zainuddin yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang bergerak pada bidang jagung hibrida.
Kepala BKD Kabupaten Bima Tajuddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, enggan memberikan pernyataan kaitan bentuk sangsi yang akan diberikan pada sejumlah PNS yang tersandung kasus pidana itu. Tajuddin menyarankan wartawan agar menemui Bupati Bima H.Ferry Zulkarnain selaku pemegang kebijakan soal pemberian sangsi terhadap PNS yang tersandung persoalan hukum tersebut.
Dalam pemberitaan harian Suara Mandiri edisi Senin kemarin, Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain berjanji akan menindak tegas setiap PNS yang tersangkut persoalan hukum maupun persoalan amoral. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update