Bima, (SM).- Sebanyak
tujuh orang tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima yang turut dikeluarkan paksa
pendemo tolak tambang beberapa waktu lalu, hingga kini belum juga kembali.
Pihak Kejaksaan masih terus berupaya negosiasi.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri
Raba Bima Edo Tanto Putra yang dihubungi, mengakui hingga kini tujuh orang
tahanan pihaknya yang ikut dikeluarkan paksa pendemo belum kembali. Edo-sapaan
akrabnya, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan negosiasi dengan tokoh
masyarakat di Kecamatan Lambu agar sesegera mungkin menyerahkan ke tujuh
tahanan dimaksud. “Kita terus lakukan negosiasi,” katanya.
Ketujuh tahanan dimaksud,
Hasanuddin dkk, tersebut keluar dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bima setelah
dikeluarkan paksa oleh belasan ribu orang pendemo. Selain tahanan Kejaksaan,
juga ada tahanan penyidik Polisi yang ikut dikeluarkan paksa.
Edo
mengatakan, pihaknya tetap berupaya memberikan pengertian pada masyarakat bahwa
proses hukum tetap ditegakkan. “proses hukum harus tetap dituntaskan. Itu
pilihan terbaik bagi mereka,” pintanya.
Disinggung rumor yang berkembang bahwa
penegak hukum, antara lain Kejaksaan Negeri Raba Bima akan memberikan
kompensasi hukum apabila para tahanan bersedia menyerahkan diri untuk
dilanjutkan proses hukum?
Edo
membantahnya. “Tidak ada seperti itu,” bantahnya. Namun Edo mengakui ada
semacam kontribusi yang akan diberikan pihaknya pada para tahanan dimaksud.
“Tetapi ada hal-hal yang akan dijadikan sebagai pertimbangan,” ucapnya.
Pertimbangan yang dimaksud Edo yakni pada saat pembuatan tuntutan. “Sebagai contoh
kasus Adi Supriadi. Yang bersangkutan kita tuntut 4 bulan dari ancaman hukuman
4 tahun penjara. Yang penting masyarakat jangan pikir yang macam-macam,”
tukasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi terkait hasil
koordinasi dengan Kejati NTB atas status para tahanan selama berada di luar
tahanan lantaran dikeluarkan secara paksa. Rahmad menegaskan, masa penahanan
para tahanan tersebut tetap tidak dihitung selama berada diluar tahanan
lantaran dikeluarkan secara paksa. “Mereka tidak akan diberikan penangguhan
atau pembantaran,” tegasnya. (SM 06)