Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tujuh Tahanan Jaksa yang Dikeluarkan belum Kembali

14 Februari 2012 | Selasa, Februari 14, 2012 WIB Last Updated 2012-02-14T04:02:13Z

Bima, (SM).- Sebanyak tujuh orang tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima yang turut dikeluarkan paksa pendemo tolak tambang beberapa waktu lalu, hingga kini belum juga kembali. Pihak Kejaksaan masih terus berupaya negosiasi.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima Edo Tanto Putra yang dihubungi, mengakui hingga kini tujuh orang tahanan pihaknya yang ikut dikeluarkan paksa pendemo belum kembali. Edo-sapaan akrabnya, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan negosiasi dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Lambu agar sesegera mungkin menyerahkan ke tujuh tahanan dimaksud. “Kita terus lakukan negosiasi,” katanya.
Ketujuh tahanan dimaksud, Hasanuddin dkk, tersebut keluar dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bima setelah dikeluarkan paksa oleh belasan ribu orang pendemo. Selain tahanan Kejaksaan, juga ada tahanan penyidik Polisi yang ikut dikeluarkan paksa.

Edo mengatakan, pihaknya tetap berupaya memberikan pengertian pada masyarakat bahwa proses hukum tetap ditegakkan. “proses hukum harus tetap dituntaskan.  Itu pilihan terbaik bagi mereka,” pintanya.
Disinggung rumor yang berkembang bahwa penegak hukum, antara lain Kejaksaan Negeri Raba Bima akan memberikan kompensasi hukum apabila para tahanan bersedia menyerahkan diri untuk dilanjutkan proses hukum?
Edo membantahnya. “Tidak ada seperti itu,” bantahnya. Namun Edo mengakui ada semacam kontribusi yang akan diberikan pihaknya pada para tahanan dimaksud. “Tetapi ada hal-hal yang akan dijadikan sebagai pertimbangan,” ucapnya.
Pertimbangan yang dimaksud Edo yakni pada saat pembuatan tuntutan. “Sebagai contoh kasus Adi Supriadi. Yang bersangkutan kita tuntut 4 bulan dari ancaman hukuman 4 tahun penjara. Yang penting masyarakat jangan pikir yang macam-macam,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi terkait hasil koordinasi dengan Kejati NTB atas status para tahanan selama berada di luar tahanan lantaran dikeluarkan secara paksa. Rahmad menegaskan, masa penahanan para tahanan tersebut tetap tidak dihitung selama berada diluar tahanan lantaran dikeluarkan secara paksa. “Mereka tidak akan diberikan penangguhan atau pembantaran,” tegasnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update