Dompu, (SM).- Anggota DPRD Dompu
menuding kebijakan mutasi terhadap guru dan kepala sekolah sejumlah 762
lebih orang dianggap bermasalah. Pernyataan itu terungkap saat rapat
klarifikasi antara DPRD Dompu dengan Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikpora
setempat, Rabu (22/2) bertempat di gedung dewan. Saat
itu rapat dipimpin
Ketua Komisi I Sirajuddin SH.
Ilham Yahyu, Sekretaris
Komisi III menegaskan, mutasi kemarin dilakukan secara besar – besaran. Ini
merupakan kelemahan dari penerapan kebijakan tersebut. Maka sangat wajar jika
hal itu menimbulkan gejolak di kalangan guru dan kepala sekolah, sehingga
menimbulkan gangguan terhadap konsentrasi tenaga pendidik dalam melaksanakan
tugasnya.
Kuat dugaan,
tambah Ilham, proses mutasi
dilakukan tanpa mengacu pada indikator standar kopetensi dan kepangkatan.
Kondisi demikian menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan guru. Terlebih lagi,
guru yang dimutasi, diantaranya mereka yang pernah terlibat dalam aksi
demonstrasi menuntut tunjangan guru daerah terpencil seperti yang berlangsung
beberapa waktu lalu. “Saya rasa
mutasi sangat dekat dengan nuansa politik dan tindakan mendikte para guru yang
dianggap berseberangan dengan pemimpin daerah saat ini”, tuturnya.
Anggota dewan
partai PKB M.Amin S.Pd mengatakan, mutasi terhadap guru bukan memperbaiki
penempatan guru. Tapi malah membuat ketimpangan penempatan guru dan Kepsek.
Malah ada pula sekolah yang sudah tidak memiliki Kepsek alias kosong.
“Terlebih lagi
pengangkatan kepala sekolah tidak menggunakan standar yang jelas. Ada tenaga
guru yang kepangkatannya masih rendah diangkat sebagai Kepsek. Sedangkan yang
sudah senior justru tidak diberi penghargaan. Pola mutasi seperti ini sudah
pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial”, urainya.
Sedangkan Kurnia Ramadhan
yang juga mempertegas bahwa mutasi terhadap guru dan Kepsek telah menyisakan
masalah yang meresahkan.
Kata dia, ada Kepsek yang
masih layak baik kinerja, dedikasi dan moralitasnya malah dilengserkan menjadi
guru biasa. “Saya duga
mutasi ini dilaksanakan agar menimbulkan instabilitas daerah. Sebab masalah ini
memicu gejolak di tataran dunia pendidikan”, katanya.
Sementara itu, Sirajuddin
Ketua Komisi I menyatakan, BKD dan Dikpora tidak transparan dalam
menyampaikan data mutasi kepada lembaga DPRD. Mestinya lembaga wakil rakyat
dapat mengatahui prosesnya sehingga ketika terjadi masalah, dewan tidak
mengalami kebuntuan informasi dan data.
Kepala Dinas
Dikpora, H.Moh Alexander
M.Si mengatakan, tak dipungkiri sebelum mutasi guru dan Kepsek dilakukan,
tampak jelas ketimpangan terhadap penempatan para guru. Misalnya ada sekolah
yang kelebihan guru dan ada pula sekolah yang kekurangan guru. “Namun setelah
dimutasi, masalah penempatan guru mulai membaik, “terangnya.
Malah
kekosongan Kepsek di beberapa sekolah sudah mampu diatasi, sehingga
memperlancar tugas menajemen Kepsek di sekolahnya, terutama membentuk persiapan
dalam menghadapi ujian sekolah dan ujian nasional yang akan berlangsung tak
lama lagi.
Ditambahkannya,
Kepsek merupakan tugas tambahan. Jadi tidak ada indikator yang jelas terhadap
penentuan kriteria guru untuk diangkat sebagai Kepsek sebab mereka adalah
tenaga fungsional. Namun mereka yang diangkat menjadi Kepsek
minimal memenuhi syarat diantaranya golongan 3c ke atas, sudah
memperoleh sertifikasi sudah berjalan 5 tahun.
Lanjutnya,
mutasi dilakukan melalui tahapan dari bawah yakni atas usulan dari pengawas
pendidikan pada tingkatan sekolah mulai dari SD sampai SMA. Karena mereka lebih
memahami kinerja para guru. Sedangkan yang melakukan mutasi adalah Bupati
selaku pemegang otorisator ditingkat daerah. “Yang tetap
menjadi Kepsek bila penilaian kinerjanya diatas grit 3. Sedangkan yang dibawah
itu memang pantas dilengserkan”, katanya.
Kepala BKD
Dompu, H.Moh Syai’un SH, M.Si membantah bila dituding tidak transparan dan
menyampaikan tahapan rumusan mutasi. Menurutnya, itu merupakan rahasia yang belum
bisa dibocorkan, karena akan menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan. “Tahapan rumusan
mutasi masih dalam persiapan. Jadi data itu belum bisa kami berikan karena akan
menimbulkan hal yang tidak diinginkan”, terangnya.
(SM.15)