Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi, Polres Dompu Periksa Sejumlah Pihak

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-23T13:13:30Z

Dompu, (SM).- Aparat Polres Dompu secara intes melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan masalah utang piutang terhadap rentenir yang totalnya mencapai Rp6,2 miliar pada SKPD Setda Dompu. Pemeriksaan dilakukan pada ruangan Kasat Reskrim Polres setempat yang melibatkan beberapa anggota penyidik Polres setempat.

Pihak yang diperiksa yakni pejabat dan mantan pejabat lingkup Setda  Dompu, bendahara baru dan pihak swasta yang dianggap turut mengatahui proses pinjaman terjadi dan kemana dana itu dialirkan.
Pada hari Rabu (22/2) wartawan menyaksikan yang diperiksa seperti Kabag Umum M.Amin S.Sos, mantan Kasubag Rumah Tangga M. Nor, Kasubag Rumah Tangga yang baru Budiyanto alias Tito dan bendahara Setda yang baru Marwan.
Sedangkan sehari sebelumnya Selasa (21/2) nampak diperiksa seperti Drs.H.Saladin Hasan mantan Asisten III sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membawahi langsung bendahara Setda Dompu Muhamad alias Memet.   
Kapolres Dompu yang hendak dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan terhadap kasus ini belum berhasil ditemui. Demikian pula dengan  Kasat Reskrim juga gagal ditemui.
Sementara Kisman Pangeran SH, Kuasa Hukum tiga orang sekaligus dalam kasus ini yaitu mantan bendahara Setda Muhamad, mantan Kasubag Rumah Tangga M.Nor dan mantan Asisten III, Drs.H.Saladin Hasan, yang dikonfirmasi mengatakan, kliennya menghadiri panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan salah seorang LSM Dompu Dedi Kusnadi SE. Ini panggilan terkait dugaan kasus korupsi terhadap masalah utang, terangnya.
Kisman menegaskan, persoalan utang tidak mengarah pada tindak pindana korupsi. Pasalnya, ini terjadi antar individu pemilik uang dengan  Muhamad sebagai bendahara Setda. Sementara dalam ketentuan berlaku, yang dimaksud dengan tindakan korupsi mana kala seseorang telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Jadi kalau masalah utang bukan dikatakan korupsi, terangnya.
Kata dia, dari sisi belanja APBD tahun 2011 pada pos setda yang bejumlah Rp7 miliar ditambah dana APBD Perubahan Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp9 miliar  ternyata yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh bendahara hanya Rp204 juta. Hal demikian disebabkan karena banyak belanja diluar pos anggaran.
Itu menurut keterangan dalam BAP Muhamad mantan bendahara Setda. Belanja itu tidak terlepas atas perintah atasannya, ujar Kisman.
Tambahnya, Muhamad memiliki bukti – bukti itu berupa kwitansi penyarahan uang atau belanja.  Nanti  bukti itu menjadi pegangan hukum. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update