Dompu, (SM).- Aparat Polres
Dompu secara intes melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait
dengan masalah utang piutang terhadap rentenir yang totalnya mencapai Rp6,2
miliar pada SKPD Setda Dompu. Pemeriksaan dilakukan pada ruangan Kasat Reskrim
Polres setempat yang melibatkan beberapa anggota penyidik Polres setempat.
Pihak yang
diperiksa yakni pejabat dan mantan pejabat lingkup Setda Dompu, bendahara
baru dan pihak swasta yang dianggap turut mengatahui proses pinjaman terjadi
dan kemana dana itu dialirkan.
Pada hari Rabu
(22/2) wartawan menyaksikan yang diperiksa seperti Kabag Umum M.Amin S.Sos,
mantan Kasubag Rumah Tangga M. Nor, Kasubag Rumah Tangga yang baru Budiyanto
alias Tito dan bendahara Setda yang baru Marwan.
Sedangkan
sehari sebelumnya Selasa (21/2) nampak diperiksa seperti Drs.H.Saladin Hasan
mantan Asisten III sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membawahi
langsung bendahara Setda Dompu Muhamad alias Memet.
Kapolres Dompu
yang hendak dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan terhadap kasus ini
belum berhasil ditemui. Demikian pula dengan Kasat Reskrim juga gagal
ditemui.
Sementara
Kisman Pangeran SH, Kuasa Hukum tiga orang sekaligus dalam kasus ini yaitu
mantan bendahara Setda Muhamad, mantan Kasubag Rumah Tangga M.Nor dan mantan
Asisten III, Drs.H.Saladin Hasan, yang dikonfirmasi mengatakan, kliennya
menghadiri panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan terkait
laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan salah seorang LSM Dompu
Dedi Kusnadi SE. “Ini panggilan
terkait dugaan kasus korupsi terhadap masalah utang”, terangnya.
Kisman
menegaskan, persoalan utang tidak mengarah pada tindak pindana korupsi.
Pasalnya, ini terjadi antar individu pemilik
uang dengan Muhamad sebagai bendahara Setda. Sementara dalam ketentuan
berlaku, yang dimaksud dengan tindakan korupsi mana kala seseorang telah
melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. “Jadi kalau
masalah utang bukan dikatakan korupsi”, terangnya.
Kata dia, dari sisi
belanja APBD tahun 2011 pada pos setda yang bejumlah Rp7 miliar ditambah dana
APBD Perubahan Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp9 miliar ternyata
yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh bendahara hanya Rp204 juta. Hal
demikian disebabkan karena banyak belanja diluar pos anggaran.
“Itu menurut
keterangan dalam BAP Muhamad mantan bendahara Setda. Belanja itu tidak terlepas
atas perintah atasannya”, ujar Kisman.
Tambahnya, Muhamad memiliki
bukti – bukti itu berupa kwitansi penyarahan uang atau belanja.
Nanti bukti itu menjadi pegangan hukum. (SM.15)