Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Bolo Sita Timbunan 39 Jerigen Mitan

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-23T13:30:11Z

Bima, (SM).– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo pada Senin (20/2) menyita 39 jerigen Minyak Tanah (Mitan) yang ditimbun oleh oknum yang belum diketahui identitasnya. Mitan tersebut disita aparat Polsek Bolo di kawasan pegunungan Desa Sanolo, tepatnya di jalan menuju Dusun Kara, Desa Leu, Kecamatan Bolo sekitar pukul 09.30 wita.

Kapolsek Bolo, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Syafruddin, SH pada wartawan mengatakan, sejumlah mitan yang tidak bertuan itu telah diamankan di Mapolsek untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan guna mengungkap oknum pemiliknya.
Menurutnya, keberhasilan pihaknya menyita timbunan  mitan tersebut, berkat adanya informasi masyarakat yang pada awalnya masyarakat menduga kalau mitan yang ditimbun itu adalah barang yang membahayakan. “Awalnya mitan tersebut dikira sesuatu yang membahayakan dan kerena takut masyarakat melaporkan pada aparat”, ujarnya.
Lanjut Syafruddin, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan ternyata sejumlah jerigen yang ada tersebut semuanya berisi Mitan yang diduga sengaja ditimbun oleh salah seorang oknum yang kini belum diketahui identitasnya.
“Barang bukti berupa 39 jerigen mitan tersebut telah disita dan diamankan di Mapolsek untuk ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap siapa pelaku yang menimbun barang bersubsidi itu”, tegasnya.
Informasi yang diperoleh pihaknya, sejumlah mitan tersebut sengaja disimpan atau ditimbun oleh pemiliknya di lokasi dimaksud agar tidak diketahui warga masyarakat. Bahkan mitan-mitan itu rencannanya dibawa ke mataram.
Dengan terungkapnya persoalan ini, dirinya meminta pada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Bolo, jika melihat dan mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan perbuatan penimbunan mitan agar memberikan informasi pada polisi karena perbuatannya atau tindakan yang demikian tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Bila warga melihat dan mengetahui adanya oknum yang melakukan tindakan seperti itu tolong laporkan pada kita”, harapnya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update