Bima, (SM).– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek)
Bolo pada Senin (20/2) menyita 39 jerigen Minyak Tanah (Mitan) yang ditimbun
oleh oknum yang belum diketahui identitasnya. Mitan tersebut disita aparat
Polsek Bolo di kawasan pegunungan Desa Sanolo, tepatnya di jalan menuju Dusun
Kara, Desa Leu, Kecamatan Bolo sekitar pukul 09.30 wita.
Kapolsek Bolo, melalui Kanit
Reskrimnya, Ipda Syafruddin, SH pada wartawan mengatakan, sejumlah mitan yang
tidak bertuan itu telah diamankan di Mapolsek untuk ditindaklanjuti dalam tahap
penyidikan guna mengungkap oknum pemiliknya.
Menurutnya, keberhasilan pihaknya
menyita timbunan mitan tersebut, berkat adanya informasi masyarakat yang
pada awalnya masyarakat menduga kalau mitan yang ditimbun itu adalah barang
yang membahayakan. “Awalnya mitan tersebut dikira sesuatu yang membahayakan dan
kerena takut masyarakat melaporkan pada aparat”, ujarnya.
Lanjut Syafruddin, setelah menerima
laporan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan
ternyata sejumlah jerigen yang ada tersebut semuanya berisi Mitan yang diduga
sengaja ditimbun oleh salah seorang oknum yang kini belum diketahui
identitasnya.
“Barang bukti berupa 39 jerigen
mitan tersebut telah disita dan diamankan di Mapolsek untuk ditelusuri lebih
lanjut guna mengungkap siapa pelaku yang menimbun barang bersubsidi itu”,
tegasnya.
Informasi yang diperoleh pihaknya,
sejumlah mitan tersebut sengaja disimpan atau ditimbun oleh pemiliknya di
lokasi dimaksud agar tidak diketahui warga masyarakat. Bahkan mitan-mitan itu
rencannanya dibawa ke mataram.
Dengan terungkapnya persoalan ini,
dirinya meminta pada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan
Bolo, jika melihat dan mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan perbuatan
penimbunan mitan agar memberikan informasi pada polisi karena perbuatannya atau
tindakan yang demikian tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Bila warga melihat dan mengetahui
adanya oknum yang melakukan tindakan seperti itu tolong laporkan pada kita”,
harapnya. (SM.11)