Bima, (SM).- Buntut penahanan Kepala Desa
(Kades) Sie Kecamatan Monta, Nukman H. Ismail oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri
Raba Bima menuai reaksi puluhan masyarakat yang meminta pembebasan.
Massa yang datang menggunakan 1 unit
truk, 5 unit mobil pick up mini serta sejumlah sepeda motor tersebut mendatangi
kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Rabu (22/2).
Massa yang dikomando Hasbi, sepupu
Kades Sie meminta Nukman H.Ismail agar dikeluarkan dari tahanan. Karena, mereka
anggap Kadesnya tidak bersalah dan tidak merugikan masyarakat atau negara.
Kades Sie ditahan Jaksa pada
Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dilakukan pelimpahan Barang Bukti (BB) dan
tersangka oleh penyidik Polres Bima Senin (20/2). Kemudian yang bersangkutan
langsung dititipkan di Rutan Bima.
Pada saat tingkat penyidikan, Kades
Sie tidak dilakukan penahanan di Rutan oleh penyidik Polisi, tapi tersangka
ditahan Jaksa setelah disangka melakukan penggelapan dana beras Operasi Pasar
Khusus (OPK) tahun 2010.
Pada tahun 2010, Kades Sie menerima
drop beras OPK 6,975 Kg dengan harga total senilai Rp11.160.000,- dengan harga
jual anjuran per Kg senilai Rp1.600,-. Tapi Kades menjualnya dengan harga total
Rp19 juta.
Penyidik Polisi menyangka oknum
Kades tersebut melakukan penggelapan sisa dana beras OPK tahun 2010 sebesar
Rp7.840.000,-, dari nilai uang 6.975 Kg beras itu seharusnya Rp11.160.000,-
Massa tiba depan kantor Kejaksaan
pada pukul 10.40 wita. Belum sempat melakukan orasi, massa digiring ke Rutan
Bima oleh beberapa aparat dengan maksud membesuk oknum Kades.
Setiba di Rutan Bima, sebagian massa
enggan menemui Kades dalam Rutan Bima. Mereka berdalih datang bukan bermaksud
menjenguk, tetapi membawa pulang Kades. “Nukman masih sebagai Kepala Desa
aktif”, teriak massa.
Beberapa massa juga pertanyakan apa
kesalahan Kades Sie sehingga dilakukan penahanan. Massa menilai yang dilakukan
Kades Sie tidak merugikan masyarakat maupun negara. “Saat itu, tidak ada warga
yang suka dengan beras itu,” ucap warga.
Keinginan warga untuk ikut membawa
pulang Kadesnya, mentok, karena diberikan pemahaman oleh aparat. Sedikitnya 1
pleton Polisi dan 2 pleton Brimob dikerahkan, termasuk mobil Barakkuda ikut
dikerahkan ke lokasi demo.
Warga awalnya berkeinginan menemui
Bupati Bima H.Ferry Zulkarnain dengan maksud memintai jaminan agar Kades Sie
ditangguhkan penahanan. Rupanya niat warga urung ditengah jalan, warga kembali
ke kantor Kejaksaan.
Warga diberikan tawaran untuk
mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Kadesnya. Tetapi sebagian warga
menolak membuatnya dan bersikukuh meminta Kades agar tetap ikut pulang bersama
mereka.
Warga akhirnya bubar dengan
sendirinya, meski dengan muka kecewa. Sebelum bubar, warga meminta identitas
jelas masyarakat yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Warga ancam buat
‘perhitungan’ dengan pelapor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba
Bima Edi Tanto Putra yang dikonfirmasi usai demo mengatakan, pihaknya tidak
akan terpengaruh dengan tuntutan warga yang ingin meminta keluar Kades Sie.
“Kami tidak terpengaruh,” tegasnya.
Ia menegaskan lagi, proses hukum
terhadap Kades Sie tetap terus dilanjutkan pihaknya hingga pada persidangan di
Pengadilan. Namun kata dia, bisa saja ada pertimbangan dilakukan penangguhan
penahanan. (SM.06)