Dompu, (SM).- Kasus utang yang dilakukan mantan Bendahara Setda
Dompu kepada sejumlah rentenir pada tahun 2011 yang totalnya diperkirakan
mencapai Rp6 miliar lebih, kini telah ditangani pihak Polres Dompu.
Hanya saja penyidik kepolisian setempat masih
mengalami kesulitan dalam menangani kasus tersebut. ‘’Yang jelas kami masih
mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini,’’Ujar Kapolres Dompu melalui
Kaur Reskrim Ipda Try Prasetyo yang dihubungi Senin (06/2).
Katanya, kasus utang tersebut masih dalam tahap
penyelidikan. Petugas Penyidik malah telah memanggil sejumlah saksi korban
yakni pemilik uang yang dipinjam oleh oknum mantan bendahara Setda MM,
untuk dimintai keterangan. Namun, mereka (korban) menolak memberikan keterangan
dengan alasan tidak ingin persoalan ini dibawa ke rana hukum. ‘’Korbannya bukan
memberikan keterangan, tapi mereka marah – marah di hadapan penyidik
karena kasus ini ditangani polisi,’’ujarnya.
Try menambahkan, para korban pemilik uang merasa
khawatir jika kasus diselesaikan melalui jalur hukum, maka uang mereka akan musnah.
‘’Mereka pingin uangnya kembali dan tidak ingin diselesaikan secara
hukum,’’tandasnya lagi.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan
upaya penyelidikan dan sikap keberatan dari pihak korban tidak akan
menghentikan penanganan kasus dimaksud. ‘’ Lidik tetap jalan,’’terangnya.
Ditanya siapa yang melaporkan kasus ini? Kaur
Reskrim menjawab, penanganan suatu perkara tidak hanya dilakukan atas sebuah
laporan. Akan tetapi pihak kepolisian dapat menggunakan informasi akurat
sebagai dasar untuk memulai penyelidikan. ‘’Informasi pun bisa kami jadikan
dasar untuk penyelidikan,’’tandasnya. (SM.15)