Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perda Pendidikan, Sentuh Nilai Keagamaan

01 Februari 2012 | Rabu, Februari 01, 2012 WIB Last Updated 2012-02-01T15:50:41Z

Bima, (SM).- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bima yang membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bima, kini sudah hampir final. Tinggal menunggu di paripurnakan. Pada Perda ini, Pansus III menyentuh nilai pendidikan lokal melalui sisi keagamaan.
Ketua Pansus III, Ilham Yusuf saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bima menjelaskan, secara normatif, pendidikan sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan tinggi lainnya. Namun, yang mengatur dari sisi lokal kedaerahan, pada perda inisiatif itu pihaknya mencoba mengawalinya dengan sisi keagamaan.

Seperti, taman pendidikan Al-Quran, Majelis Ta’alim, yang juga menjadi bagian dalam pendidikan. “Pendidikan keagamaan ini menjadi pokok penegasan dalam Perda ini,” ujarnya, Selasa kemarin.
Kenapa? karena pihaknya melihat, pembinaan di sekolah tidak cukup untuk membentuk sebuah karakter anak didik. “Pelajaran agama di sekolah hanya satu jam. Jadi tidak cukup untuk membentuk anak-anak kita untuk mengenal lebih jauh tentang agama”, terangnya.
Untuk TPQ, kata dia, akan diatur pada setiap dusun minimal satu TPQ. Kemudian diperbantukan oleh tiga orang pengelola dan dua pengajar. “Ini yang menarik pada pembahasan kami, dimana pengelolaan TPQ ini dipusatkan di Musholla dan Masjid. Kenapa, kami ingin Masjid dan Musholla diramaikan dengan kegiatan islami. Sekaligus mendukung program pemerintah untuk membumikan Al-Quran,” jelasnya.
Selain kegiatan masjid, dalam Perda pihaknya menekankan kepada remaja untuk aktif dalam kegiatan masjid. Sebagai bentuk intervensi pemerintah melalui lembaga dewan.
Menurutnya, tentu pendidikan yang dimaksud tidak akan berhasil jika pemerintah seperti Bupati, lembaga Dewan, pejabat tidak mencintai Masjid. Keinginan dalam Perda kan terlaksana dengan baik, jika yang dimaksud cinta Masjid, dan kemudian rakyat akan mengikutinya.
Hal lain dalam perda itu, bebernya yakni, pada kurikulum lokal diwajibkan seluruh siswa untuk bisa baca tulis Al-Quran, mempelajarai sejarah Bima, budi pekerti.
Dia menambahkan, untuk mewujudkan Perda tersebut agar pada tatarannya bisa maksimal, dibutuhkan peran aktif dari orang tua dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bima. (SM.07)

×
Berita Terbaru Update