Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Bima Tetapkan Pakaian dan Jam Kerja

13 Februari 2012 | Senin, Februari 13, 2012 WIB Last Updated 2012-02-13T01:06:46Z
Bima, (SM).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berdasarkan peraturan Bupati Bima nomor 03  tahun 2012 tentang pengaturan urusan dalam di lingkungan Pemkab Bima mengeluarkan ketentuan pemakaian atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bima.
Untuk PHD sendiri, atributnya terdiri atas nama daerah provinsi, nama dan lambang daerah kabupaten, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.    
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Drs, Aris Gunawan menjelaskan, untuk atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah kabupaten, lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa. Sedangkan atribut Pakaian Sipil Harian (PSH) terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal. “Atribut Pakaian Sipil Resmi (PSR) hanya papan nama,” ujaranya, Sabtu (11/2).
Sementara Pakaian Sipil Lapangan (PSL), lanjutnya, tidak memakai atribut, kemudian atribut Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkungan Pemkab Bima terdiri atas lambang daerah provinsi, nama dan lambang kabupaten, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal. Sedangkan atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana Korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.
Kata dia, untuk ketentuan lainnya, ketentuan pakaian kerja berdasarkan pasal 29 yakni pakaian kerja yang berlaku di lingkungan Pemkab Bima adalah hari Senin, menggunakan PDH Perlindungan Masyarakat (baju didalam) baik untuk pejabat eselon maupun staf. Hari Selasa, menggunakan PDH warna Khaki (baju di dalam) untuk pejabat eselon maupun staf.
Pada hari Rabu, menggunakan PSH safari warna bebas untuk pejabat eselon dan PDH warna khaki untuk staf. Hari Kamis, menggunakan pakaian tenun ikat ciri khas daerah Bima. Hari Jum’at, menggunakan Pakaian Koko/busana muslim lengkap kopiah bagi yang laki-laki, sedangkan bagi wanita menggunakan busana muslim gamis dan bagi yang non muslim menyesuaikan. Hari Sabtu, menggunakan pakaian olah raga, setelah berolahraga mengganti pakaian dengan tenun ikat khas Bima.
“Ketentuan semua jenis pakaian dinas tersebut wajib digunakan oleh semua pegawai kecuali bagi pegawai yang menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat tehnis dapat menggunakan pakaian dinas khusus operasional lapangan”, jelasnya.
Sedangkan unit kerja yang mengunakan pakaian dinas Khusus Operasional Lapangan yang bersifat teknis adalah bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan dan Kominfo, Polisi Kehutanan, Polisi Pamong Praja, medis dan para medis.
“Pakaian dinas tersebut wajib dilengkapi atribut lencana Korpri ,tanda pengenal pegawai, papan nama, ikat pinggang berlambang Korpri serta sepatu warna hitam dan bagi wanita wajib mengunakan tutup kepala warna polos, kemudian menyesuaikannya pada setiap hari kerja”, urainya.
Kemudian pakaian KORPRI digunakan pada saat hari-hari besar nasional dan upacara gabungan pada setiap hari Senin, pekan pertama setiap bulan, pakaian kerja wanita hamil menyesuaikan. Model pakaian koko atau busana muslim bagi laki-laki berleher sanghai, kantung satu di dada sebelah kiri sedangkan pakaian tenun ikat ciri khas daerah Bima disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetikan di lingkungan kerja serta budaya daerah Bima.
Selnjutnya pada pasal 30 mengatur ketentuan penggunaan pakaian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 berlaku pula untuk pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bima dan penggunaan pakaian LINMAS (Perlindungan Masyarakat) berlaku pula bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Bima. 
Sementara ketentuan hari kerja dan jam kerja pada pasal 31 yakni pelaksanaan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bima yakni, pada Senin – Kamis pukul 07.00 – 14.00 Wita, diselingi waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Hari Jum’at, pukul 07.00 – 11.00 Wita, Sabtu pukul 06.30 – 07.30 Wita, senam pagi, selanjutnya 07.30 – 12.30 Wita jam kerja.
Pada pasal 32, disamping ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, setiap pegawai diwajibkan untuk mengikuti apel pagi dan apel siang dengan menandatangani daftar hadir masuk dan pulang. Apel pagi dilakukan pada pukul 07.00 Wita dan Apel pulang dilakukan pukul 14.00 wita. Penandatanganan daftar hadir masuk kerja dilakukan sendiri oleh pegawai yang bersangkutan sebelum pukul 07.00 Wita dan daftar hadir pulang pukul 13.45  wita. Pada pukul 07.00 Wita.
“Bagian  Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Instansi Dinas /Badan dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor harus mengumpulkan kembali daftar hadir masuk dengan larangan untuk tidak mengizinkan lagi bagi setiap orang untuk melakukan daftar hadir masuk,” tuturnya dan menambahkan, pengawasan terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh Tim Bina Aparatur Pemerintah Kabupaten Bima. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update