Bima,
(SM).- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bima berdasarkan peraturan Bupati Bima nomor 03 tahun
2012 tentang pengaturan urusan dalam di lingkungan Pemkab Bima mengeluarkan
ketentuan pemakaian atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) dan jam kerja di lingkungan
Pemkab Bima.
Untuk
PHD sendiri, atributnya terdiri atas nama daerah provinsi, nama dan lambang
daerah kabupaten, lencana Korpri, papan nama dan tanda
pengenal.
Kabag
Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Drs, Aris Gunawan menjelaskan, untuk
atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah kabupaten,
lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan,
tanda pangkat harian dan pita tanda jasa. Sedangkan atribut Pakaian Sipil
Harian (PSH) terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal. “Atribut
Pakaian Sipil Resmi (PSR) hanya papan nama,” ujaranya, Sabtu (11/2).
Sementara
Pakaian Sipil Lapangan (PSL), lanjutnya, tidak memakai atribut, kemudian
atribut Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkungan Pemkab Bima terdiri atas
lambang daerah provinsi, nama dan lambang kabupaten, lencana Korpri, papan nama
dan tanda pengenal. Sedangkan atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana
Korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan
bintang tanda jasa.
Kata
dia, untuk ketentuan lainnya, ketentuan pakaian kerja berdasarkan pasal 29
yakni pakaian kerja yang berlaku di lingkungan Pemkab Bima adalah hari Senin,
menggunakan PDH Perlindungan Masyarakat (baju didalam) baik untuk pejabat
eselon maupun staf. Hari Selasa, menggunakan PDH warna Khaki (baju di dalam)
untuk pejabat eselon maupun staf.
Pada
hari Rabu, menggunakan PSH safari warna bebas untuk pejabat eselon dan PDH
warna khaki untuk staf. Hari Kamis, menggunakan pakaian tenun ikat ciri khas
daerah Bima. Hari Jum’at, menggunakan Pakaian Koko/busana muslim lengkap kopiah
bagi yang laki-laki, sedangkan bagi wanita menggunakan busana muslim gamis dan
bagi yang non muslim menyesuaikan. Hari Sabtu, menggunakan pakaian olah raga,
setelah berolahraga mengganti pakaian dengan tenun ikat khas Bima.
“Ketentuan
semua jenis pakaian dinas tersebut wajib digunakan oleh semua pegawai kecuali
bagi pegawai yang menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat
tehnis dapat menggunakan pakaian dinas khusus operasional lapangan”, jelasnya.
Sedangkan
unit kerja yang mengunakan pakaian dinas Khusus Operasional Lapangan yang
bersifat teknis adalah bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan dan Kominfo,
Polisi Kehutanan, Polisi Pamong Praja, medis dan para medis.
“Pakaian
dinas tersebut wajib dilengkapi atribut lencana Korpri ,tanda pengenal pegawai,
papan nama, ikat pinggang berlambang Korpri serta sepatu warna hitam dan bagi
wanita wajib mengunakan tutup kepala warna polos, kemudian menyesuaikannya pada
setiap hari kerja”, urainya.
Kemudian
pakaian KORPRI digunakan pada saat hari-hari besar nasional dan upacara
gabungan pada setiap hari Senin, pekan pertama setiap bulan, pakaian kerja
wanita hamil menyesuaikan. Model pakaian koko atau busana muslim bagi laki-laki
berleher sanghai, kantung satu di dada sebelah kiri sedangkan pakaian tenun
ikat ciri khas daerah Bima disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetikan di
lingkungan kerja serta budaya daerah Bima.
Selnjutnya
pada pasal 30 mengatur ketentuan penggunaan pakaian kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 28 berlaku pula untuk pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bima dan
penggunaan pakaian LINMAS (Perlindungan Masyarakat) berlaku pula bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Bima.
Sementara
ketentuan hari kerja dan jam kerja pada pasal 31 yakni pelaksanaan hari kerja
dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bima yakni, pada Senin – Kamis pukul 07.00 –
14.00 Wita, diselingi waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Hari Jum’at,
pukul 07.00 – 11.00 Wita, Sabtu pukul 06.30 – 07.30 Wita, senam pagi,
selanjutnya 07.30 – 12.30 Wita jam kerja.
Pada
pasal 32, disamping ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 31, setiap pegawai diwajibkan untuk mengikuti apel pagi dan apel
siang dengan menandatangani daftar hadir masuk dan pulang. Apel pagi dilakukan
pada pukul 07.00 Wita dan Apel pulang dilakukan pukul 14.00 wita.
Penandatanganan daftar hadir masuk kerja dilakukan sendiri oleh pegawai yang
bersangkutan sebelum pukul 07.00 Wita dan daftar hadir pulang pukul 13.45
wita. Pada pukul 07.00 Wita.
“Bagian
Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah, Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian pada Instansi Dinas /Badan dan Kepala Sub Bagian Tata
Usaha pada Kantor harus mengumpulkan kembali daftar hadir masuk dengan larangan
untuk tidak mengizinkan lagi bagi setiap orang untuk melakukan daftar hadir
masuk,” tuturnya dan menambahkan, pengawasan terhadap ketentuan tersebut
dilakukan oleh Tim Bina Aparatur Pemerintah Kabupaten Bima. (SM.07)