Bima, (SM).- Pemecatan 3 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yakni Nuryati S.Pd selaku
pendamping PKH Langgudu, Asmah S.Ag pendamping PKH Sape dan Eka Martiningsih SE selaku pendamping PKH Lambu yang dilalukan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima
tidak sesuai prosedur, karena tidak mengacu pada aturan pusat.
Pemecatan pendamping PKH tersebut diduga adanya dendam tidak dipenuhinya keinginan untuk mendapatkan
uang dari para pendamping PKH.
Salah seorang pendamping PKH Lambu, Eka Nurnaningsih SE menyesalkan tindakan Kepala Dinas Sosial yang melakukan pemecatan secara
sepihak terhadap dirinya dan dua rekannya. Sesuai aturan, kata dia,
seorang pendamping baru bisa dilakukan pemecatan jika
melakukan pelanggaran. “Dimulai dengan memberikan teguran
secara lisan,
kemudian ditegur secara tertulis pertama dan kedua, kemudian baru dilakukan pemecatan”,
jelasnya.
Kata Eka, pemecatan ini karena unsur dendam, sebab setiap ada kebijakan yang salah yang dilakukan Kepala Dinas Sosial dan Tim UPPKH Kabupaten
Bima dirinya selalu mengkritiknya.
“Satu hal yang membuat mereka dendam karena mereka pernah meminta uang Rp3 juta pada saya, tapi tidak bisa saya penuhi. Tidak terpenuhinya keinginan itu membuat mereka tersinggung dan marah”,
duganya.
Lanjut Eka, dirinya mau menyerahkan uang Rp 3 juta yang diminta
oleh M.Amin selaku Tim UPPKH, dengan catatan harus “membuat hitam di atas putih”, namun mereka tidak mau menanda tanganinya, sehingga
uang tersebut tidak jadi diserahkan karena uang ini milik masyarakat.
“Mereka pintar cuci tangan. Dengan keberadaan kami yang sedikit vokal dan selalu menantang mereka sehingga tidak bisa mendapatkan uang haram yang diinginkannya. Hal inilah yang membuat mereka jengkel
dan memecat kami”, ungkap Eka.
Masih menurut Eka, pemecatan terhadap dirinya dan dua rekannya hanya dengan alasan tidak melakukan apel gabungan, padahal apel gabungan itu aturan yang dibuat sendiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima yang tidak mengacu pada aturan pusat
sebagaimana ketentuan yang berlaku secara nasional.
Ironisnya lagi, yang menanda tangani surat pemecatan pihaknya
dilakukan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bima, padahal surat pemecatan
tersebut sifatnya penting. Jadi, apa yang dilakukan Kepala Dinas sengaja memperalat Sekretaris Dinas Sosial. “Dia sendiri ingin cuci tangan dari permasalahan ini. Seolah-olah dia tidak berbuat“, tudingnya.
Dikatakannya, Tim UPPKH M.Amin S. Sos, salah satu pegawai di Dinas Sosial Kabupaten
Bima yang
diperalat oleh Kepala Dinas Sosial untuk mencari ‘uang haram’. Dia meminta uang pada pengurus PKH Desa Lamere melalui Nur
Yulianti sebesar Rp 1,5 juta, kemudian melalui pengurus PKH Desa Bugis Suciati sebesar Rp 1,5 juta, begitu juga di kecamatan lain. Belum lagi pada para penyandang cacat.
“Uang mereka dipotong, begitu juga halnya pada kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan uang
juga dipotong. Semua uang yang jadi hak rakyat
dipotong uintuk memperkaya diri”, sorotnya.
Eka mengaku, tindakan Kepala Dinas Sosial yang melakukan pemecatan
terhadap dirinya tidak akan dibiarknya begitu saja, karena pihaknya tetap melakukan perlawanan terhadap
kebijakan yang sewenang-wenang. “Permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kebobrokan Dinas Sosial akan kami buka semua pada publik agar masyarakat tahu”, ancamnya.
Hal senada juga dikatakan Asmah
S.Ag, yang mengaku kaget atas pemecatan
dirinya, padahal pihaknya tidak pernah melakukan
kesalahan apapun. Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya akan melakukan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Bima, “kami harap anggota dewan mau bantu”, harap Asmah.
Kepala Dinas Sosial Kabupten Bima, Abdul Wahab SH yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, tidak ada pemecatan pendamping PKH sebagaimana yang dikatakan Eka dan Asmah, sebab itu kewenangan pusat. SK PKH mereka hanya berlaku setahun dan tidak diperpanjang lagi. “Dan saat ini hanya 3 orang pendamping PKH, kalau kinerja mereka dianggap baik
maka akan diperanjang”, ujarnya.
Nah yang terjadi saat ini kata Wahab, ada 3 orang yang tidak diperpanjang
SK-nya. Di perpanjang atau tidaknya SK
adalah keputusan Kementerian Sosial bukan keputusan Kepala Dinas Sosial.
“Oleh Kementerian Sosial sudah menetapkan penggantinya juga dan sudah mulai bekerja, kebijakan
ini tidak sama sekali merugikan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) penerima PKH, malah semata-mata demi kebaikan penerima PKH”,
terangnya.
Ketika disinggung adanya Tim UPPKH atas nama M.Amin S.Sos yang meminta uang sebesar Rp 3 juta pada pendamping PKH Lambu, dan mengambil uang pada PKH Desa Lamere dari Nur Yulianti Rp 1,5 juta dan kepada PKH Desa Bugis Rp 1,5juta, mantan Kabag Humas Setda
Bima ini
mengatakan bahwa itu hanya fitnah yang segaja dilakukan mereka. “Biasa, orang yang sudah tidak dipakai lagi
sengaja buat fitnah”,
tepisnya. (SM.13)