Bima, (SM).- Kepala Satuan Reserse dan Criminal
(Kasat Reskrim) Polisi Resort Bima, AKP Musa, SH menghimbau kepada masyarakat
yang ingin melakukan penyampaian aspirasi di depan umum untuk tidak melibatkan
anak – anak dan orang tua. Himbauan itu disampaikan di Paruga Nae Woha sebelum
acara pelantikan Kades Kalampa.
Menurutnya, himbauan itu perlu disampaikan
mengingat, akhir-akhir ini aksi penyampaian aspirasi di depan umum sudah
melanggar Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyalurkan
aspirasi di depan umum.
Kata dia, dalam UU nomor 9 tahun
1998 itu, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada aparat
kepolisian dalam tempo 3 x 24 jam. Hal itu perlu, agar aparat kepolisian dapat
mengawal rombongan masyarakat yang akan menyalurkan aspirasi mulai dari tempat
star hingga ke lembaga yang menjadi tujuan penyampaian. ”Demikian pula kalau
aspirasi itu sudah selesai disampaikan, aparat tetap mengawal hingga bubar”,
terangnya.
Menurutnya, aksi demo ataupun unjuk
rasa dengan melibatkan anak – anak, hal itu membuktikan bahwa Koordinator aksi
tidak paham ataupun tidak mengerti terhadap UU No 9 tahun 1998. Disamping
itu, ada juga batas waktunya. Kegiatan penyampaian aspirasi boleh dilaksanakan
mulai dari jam kerja hingga jam pulang
kerja, “saya lihat aksi demo ataupun unjuk rasa atau apapun namanya, para
Koordinator tidak memahami UU No 9”, jelas Musa.
Lanjutnya, para demonstran dilarang
untuk melakukan aksi demo di depan istana negara, Instansi Militer, Bandara,
Pelabuhan, Rumah Sakit maupun terminal. Untuk demo di depan istana harus
berjarak sekitar 200 meter, “para pendemo sekarang malah menduduki pelabuhan,
padahal pelabuhan di larang sebagai tempat untuk lokasi demo”, ingatnya. Seraya
mengatakan, apabila para penyampai aspirasi di depan umum tidak memberitahukan
secara tertulis kepada aparat kepolisian, maka aparat dapat membubarkan secara
paksa. Karena hal itu, dibenarkan oleh UU no 9 tahun 1998.
Walaupun ada demo melibatkan anak-
anak, aparat kepolisian tidak mampu untuk bertindak dengan tegas. Untuk itu,
dihimbau, jangan melibatkan anak – anak kalau mau melakukan aksi demo ataupun
untuk unjuk rasa atau ingin menyampaikan aspirasi di depan umum. (SM.12)