Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Para Demonstran Dihimbau tak Libatkan Anak -Anak

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-23T13:20:48Z

Bima, (SM).- Kepala Satuan Reserse dan Criminal (Kasat Reskrim) Polisi Resort Bima, AKP Musa, SH menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penyampaian aspirasi di depan umum untuk tidak melibatkan anak – anak dan orang tua. Himbauan itu disampaikan di Paruga Nae Woha sebelum acara pelantikan Kades Kalampa.

Menurutnya, himbauan itu perlu disampaikan mengingat, akhir-akhir ini aksi penyampaian aspirasi di depan umum sudah melanggar Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyalurkan aspirasi di depan umum.
Kata dia, dalam UU nomor 9 tahun 1998 itu, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada aparat kepolisian dalam tempo 3 x 24 jam. Hal itu perlu, agar aparat kepolisian dapat mengawal rombongan masyarakat yang akan menyalurkan aspirasi mulai dari tempat star hingga ke lembaga yang menjadi tujuan penyampaian. ”Demikian pula kalau aspirasi itu sudah selesai disampaikan, aparat tetap mengawal hingga bubar”, terangnya.
Menurutnya, aksi demo ataupun unjuk rasa dengan melibatkan anak – anak, hal itu membuktikan bahwa Koordinator aksi tidak paham ataupun tidak mengerti terhadap UU No  9 tahun 1998. Disamping itu, ada juga batas waktunya. Kegiatan penyampaian aspirasi boleh dilaksanakan mulai dari jam kerja hingga jam pulang kerja, “saya lihat aksi demo ataupun unjuk rasa atau apapun namanya, para Koordinator tidak memahami UU No 9”, jelas Musa.
Lanjutnya, para demonstran dilarang untuk melakukan aksi demo di depan istana negara, Instansi Militer, Bandara, Pelabuhan, Rumah Sakit maupun terminal. Untuk demo di depan istana harus berjarak sekitar 200 meter, “para pendemo sekarang malah menduduki pelabuhan, padahal pelabuhan di larang sebagai tempat untuk lokasi demo”, ingatnya. Seraya mengatakan, apabila para penyampai aspirasi di depan umum tidak memberitahukan secara tertulis kepada aparat kepolisian, maka aparat dapat membubarkan secara paksa. Karena hal itu, dibenarkan oleh UU no 9 tahun 1998.
Walaupun ada demo melibatkan anak- anak, aparat kepolisian tidak mampu untuk bertindak dengan tegas. Untuk itu, dihimbau, jangan melibatkan anak – anak kalau mau melakukan aksi demo ataupun untuk unjuk rasa atau ingin menyampaikan aspirasi di depan umum. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update