Bima, (SM).- Kasus asusila
kian berkembang di Bumi Bima. Kali ini, melibatkan oknum staf Desa Kambilo
Kecamatan Wawo Bhrd (47) yang diduga menggagahi siswi kelas III MTs, Melati-bukan
nama sebenarnya-14 tahun- asal Kecamatan setempat.
Meski belum menjalani persidangan
di Pengadilan, namun tersangka sudah memulai pertanggungjawabkan perbuatannya
dengan mendekam di sel Rutan Bima sebagai tahanan titipan Jaksa. “Penahanan
tersangka kami lanjutkan. Beberapa waktu menit lalu sudah dititipkan di Rutan
Bima,” ucap I Komang P penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima yang
dihubungi Suara Mandiri, kemarin.
Kasus tersebut pertama kali
terkuak, dipergok salah seorang warga Desa Kambilo. Kisah Komang, saat dipergok
warga, antara tersangka dengan korban tengah berduaan dalam sebuah rumah
kosong. “Saat ditanya warga, tersangka tidak mengakui menyetubuhi korban.
Tetapi warga tidak percaya begitu saja dan korban dibawa ke rumah orang tua
korban,” sambungnya.
Setelah ditanya berulang kali,
akhirnya korban mengakui melakukan hubungan badan dengan pelaku. Korban mengaku
bahkan sudah tiga kali disetubuhi pelaku. Tersangka, terang Komang, melakukan
perbuatan tersebut awalnya merayu serta membujuk korban dengan iming-iming uang
Rp20 ribu. “Antara korban dengan tersangka melakukan hubungan itu atas suka
sama suka,” ujarnya.
Meski demikian, tegasnya,
perbuatan tersangka bisa disangka dengan tindak pidana persetubuhan, karena korban
masih dibawah umur. “Kasus ini bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan dengan anak
dibawah umur,” tegasnya.
Bapak tiga anak itu melakukan
perbuatan bejat tersebut, karena hampir setiap hari korban mendatangi rumahnya
dan korban sendiri sering sering kali memeluk tersangka. “Sehingga nafsu saya
muncul,” aku tersangka di kantor Kejaksaan.
Kata tersangka, hampir setiap
kali korban datang ke rumahnya, pelukan pun terjadi. Pada saat pelukan, salah
satu benda vital korban bersentuhan dengan tubuh tersangka. “Pertamanya saat
anggap biasa saja,” tuturnya.
Lama kelamaan tersangka tergiur.
Suatu waktu, akunya, dirinya memberikan uang senilai Rp20 ribu pada korban dan
kemudian mengajaknya berhubungan intim. “Korban tidak menolak atau melawan.
Mau-mau saja saat saya ajak,” katanya.
Salah seorang anak tersangka
berjenis kelamin perempuan berumur 12 tahun. Tersangka mengaku menyesali
melakukan perbuatan tersebut dan sakit hati apabila anaknya diperlakukan
seperti korban atas perbuatannya tersebut. “Saat menyetubuhi korban, saya
sadar. Saya sesali semua itu. Tapi korban juga mau-mau saja ketika saya ajak
tidur di kamar. Istri saya pun sering menegur korban ketika sudah lama berada
di rumah,” renungnya. (SM 06)