Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Staf Desa Disinyalir Gagahi Siswi

21 Februari 2012 | Selasa, Februari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-02-21T00:08:01Z

Bima, (SM).- Kasus asusila kian berkembang di Bumi Bima. Kali ini, melibatkan oknum staf Desa Kambilo Kecamatan Wawo Bhrd (47) yang diduga menggagahi siswi kelas III MTs, Melati-bukan nama sebenarnya-14 tahun- asal Kecamatan setempat.
Meski belum menjalani persidangan di Pengadilan, namun tersangka sudah memulai pertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel Rutan Bima sebagai tahanan titipan Jaksa. “Penahanan tersangka kami lanjutkan. Beberapa waktu menit lalu sudah dititipkan di Rutan Bima,” ucap I Komang P penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dihubungi Suara Mandiri, kemarin.

Kasus tersebut pertama kali terkuak, dipergok salah seorang warga Desa Kambilo. Kisah Komang, saat dipergok warga, antara tersangka dengan korban tengah berduaan dalam sebuah rumah kosong. “Saat ditanya warga, tersangka tidak mengakui menyetubuhi korban. Tetapi warga tidak percaya begitu saja dan korban dibawa ke rumah orang tua korban,” sambungnya.
Setelah ditanya berulang kali, akhirnya korban mengakui melakukan hubungan badan dengan pelaku. Korban mengaku bahkan sudah tiga kali disetubuhi pelaku. Tersangka, terang Komang, melakukan perbuatan tersebut awalnya merayu serta membujuk korban dengan iming-iming uang Rp20 ribu. “Antara korban dengan tersangka melakukan hubungan itu atas suka sama suka,” ujarnya.
Meski demikian, tegasnya, perbuatan tersangka bisa disangka dengan tindak pidana persetubuhan, karena korban masih dibawah umur. “Kasus ini bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan dengan anak dibawah umur,” tegasnya.
Bapak tiga anak itu melakukan perbuatan bejat tersebut, karena hampir setiap hari korban mendatangi rumahnya dan korban sendiri sering sering kali memeluk tersangka. “Sehingga nafsu saya muncul,” aku tersangka di kantor Kejaksaan.
Kata tersangka, hampir setiap kali korban datang ke rumahnya, pelukan pun terjadi. Pada saat pelukan, salah satu benda vital korban bersentuhan dengan tubuh tersangka. “Pertamanya saat anggap biasa saja,” tuturnya.
Lama kelamaan tersangka tergiur. Suatu waktu, akunya, dirinya memberikan uang senilai Rp20 ribu pada korban dan kemudian mengajaknya berhubungan intim. “Korban tidak menolak atau melawan. Mau-mau saja saat saya ajak,” katanya.
Salah seorang anak tersangka berjenis kelamin perempuan berumur 12 tahun. Tersangka mengaku menyesali melakukan perbuatan tersebut dan sakit hati apabila anaknya diperlakukan seperti korban atas perbuatannya tersebut. “Saat menyetubuhi korban, saya sadar. Saya sesali semua itu. Tapi korban juga mau-mau saja ketika saya ajak tidur di kamar. Istri saya pun sering menegur korban ketika sudah lama berada di rumah,” renungnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update