Bima, (SM).- Kesekian
kalinya, aparatur Pemerintah dipenjara. Kali ini, oknum Kepala Desa (Kades) Sie
Kecamatan Monta, Nkmn yang dikerangkeng pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, lantaran
diduga menggelapkan beras Operasi Pasar Khusus (OPK) tahun 2010
Tersangka mulai ditahan penuntut
umum Senin (20/2) sekitar pukul 15.00 wita diangkut dengan mobil tahanan
Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima
setelah dilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan
tersangka. Pada tingkat penyidikan Polisi di Polres Bima, tersangka tidak
dilakukan penahanan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba
Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi membenarkan dilakukan penahanan terhadap
oknum Kades Sie Kecamatan Monta. Katanya, salam berkas penyidikan Polisi, Kades
Sie disangka menggelapkan beras OPK tahun 2010. “Pada tahun 2010, Desa Sie
didrop beras OPK sebanyak 6,975 Kilogram (Kg) oleh Pemerintah Daerah Bima,”
jelasnya.
Ada harga standar penjualan beras
OPK dimaksud yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni per Kg senilai Rp1600.
Dari jumlah beras yang didrop, jika dijual dengan harga standar, seharusnya
senilai Rp11.160.000. Namun, lanjutnya, oknum Kades menjual beras dimaksud
dengan harga lebih dari harga ketentuan Pemerintah. “Dari total beras yang
didrop, dijual tersangka dengan harga Rp19 juta,” paparnya.
Antara harga jual dengan jumlah
beras yang didrop Pemerintah tersebut, urainya, terjadi selisih nilai rupiah.
Yakni senilai Rp7.840.000. “Kelebihan dari harga jual itu yang diduga kuat
masuk kantong tersangka,” terangnya.
Disinggung lamanya penahanan oleh
Jaksa, Rahmad belum dapat memastikannya. Namun yang jelas, timpalnya, sesuai
dengan aturan yang berlaku, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan
tersangka selama 20 hari. (SM 06)