Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Gelapkan Beras OPK, Kades Sie Masuk Bui

21 Februari 2012 | Selasa, Februari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-02-21T00:20:23Z

Bima, (SM).- Kesekian kalinya, aparatur Pemerintah dipenjara. Kali ini, oknum Kepala Desa (Kades) Sie Kecamatan Monta, Nkmn yang dikerangkeng pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, lantaran diduga menggelapkan beras Operasi Pasar Khusus (OPK) tahun 2010 
Tersangka mulai ditahan penuntut umum Senin (20/2) sekitar pukul 15.00 wita diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima setelah dilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Pada tingkat penyidikan Polisi di Polres Bima, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi membenarkan dilakukan penahanan terhadap oknum Kades Sie Kecamatan Monta. Katanya, salam berkas penyidikan Polisi, Kades Sie disangka menggelapkan beras OPK tahun 2010. “Pada tahun 2010, Desa Sie didrop beras OPK sebanyak 6,975 Kilogram (Kg) oleh Pemerintah Daerah Bima,” jelasnya.
Ada harga standar penjualan beras OPK dimaksud yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni per Kg senilai Rp1600. Dari jumlah beras yang didrop, jika dijual dengan harga standar, seharusnya senilai Rp11.160.000. Namun, lanjutnya, oknum Kades menjual beras dimaksud dengan harga lebih dari harga ketentuan Pemerintah. “Dari total beras yang didrop, dijual tersangka dengan harga Rp19 juta,” paparnya.
Antara harga jual dengan jumlah beras yang didrop Pemerintah tersebut, urainya, terjadi selisih nilai rupiah. Yakni senilai Rp7.840.000. “Kelebihan dari harga jual itu yang diduga kuat masuk kantong tersangka,” terangnya.
Disinggung lamanya penahanan oleh Jaksa, Rahmad belum dapat memastikannya. Namun yang jelas, timpalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update