Kota Bima, (SM).- Minuman
keras jenis sofi yang diamankan oleh jajaran Polsek Rasanae Barat, Ahad (12/2)
di kantor AKLI Cabang Bima tersebut, bukan milik karyawan kantor setempat. Hal
tersebut diakui oleh Gunawan selaku pemilik miras dan Ketua AKLI Cabang Bima,
Abdullah.
Gunawan saat ditemui di rumah
Ketua AKLI Cabang Bima mengatakan, dirinya bukan karyawan perusahaan yang
menangani kelistrikan itu. Miras tersebut berada di kantor itu, untuk disimpan
sementara, sebelum diedarkan. “Saya menyimpannya sementara saja, karena miras
yang baru diambil dari Manggarai itu baru tiba hari itu, sesaat sebelum
diamankan oleh Polisi”, terangnya.
Dia mengakui, baru kali ini
dirinya mencoba peruntungan dari bisnis miras jenis sofi. Setelah minuman itu
datang, ternyata ada sejumlah masyarakat sekitar yang melaporkannya ke Polisi.
“Hari itu saya memang dengar kabar kalau polisi sudah tahu keberadaan miras
ini. Tapi saya tidak menggubris. Setelah diamankan, baru kemudian saya dikabari
jika miras milik saya sudah disita polisi”, akunya.
Ketua AKLI Cabang Bima, Abdullah
mengatakan, saat polisi mengamankan miras itu, dirinya sedang berada di luar
daerah. “Saya tahu setelah dapat laporan”, akunya.
Abdullah juga belum memastikan
apakah miras itu ditempatkan di dalam kantor atau tidak, sebab di sekitar
kantor AKLI, terdapat satu pintu yang dikhususkan untuk penjaga. “Gunawan itu
penjaga kantor AKLI. Saya juga tidak tahu apakah miras itu milik Gunawan atau
tidak. Lagi pula saya belum panggil Gunawan”, cetusnya.
Lanjutnya, jika Polisi mengaku
miras tersebut ditemukan di dalam kantor AKLI, dirinya juga tidak akan bilang
tidak.
Sementara itu, Kapolsek Rasanae
Barat, Kompol. Mursalim mengatakan, penggeledahan miras di Kantor AKLI itu
masih terus diproses. Menurut pengakuan Gunawan selaku pemiliknya, miras itu
tidak diperjualbelikan, tapi dikonsumsi sendiri.
Mengenai sanksi hukum yang harus
diterima pemiliknya, Mursalim mengaku, persoalan miras akan diarahkan ke
pelanggaran peraturan daerah (Perda). (SM.07)