Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Miras bukan Milik Karyawan AKLI

15 Februari 2012 | Rabu, Februari 15, 2012 WIB Last Updated 2012-02-15T00:11:40Z

Kota Bima, (SM).- Minuman keras jenis sofi yang diamankan oleh jajaran Polsek Rasanae Barat, Ahad (12/2) di kantor AKLI Cabang Bima tersebut, bukan milik karyawan kantor setempat. Hal tersebut diakui oleh Gunawan selaku pemilik miras dan Ketua AKLI Cabang Bima, Abdullah.
Gunawan saat ditemui di rumah Ketua AKLI Cabang Bima mengatakan, dirinya bukan karyawan perusahaan yang menangani kelistrikan itu. Miras tersebut berada di kantor itu, untuk disimpan sementara, sebelum diedarkan. “Saya menyimpannya sementara saja, karena miras yang baru diambil dari Manggarai itu baru tiba hari itu, sesaat sebelum diamankan oleh Polisi”, terangnya.

Dia mengakui, baru kali ini dirinya mencoba peruntungan dari bisnis miras jenis sofi. Setelah minuman itu datang, ternyata ada sejumlah masyarakat sekitar yang melaporkannya ke Polisi. “Hari itu saya memang dengar kabar kalau polisi sudah tahu keberadaan miras ini. Tapi saya tidak menggubris. Setelah diamankan, baru kemudian saya dikabari jika miras milik saya sudah disita polisi”, akunya.
Ketua AKLI Cabang Bima, Abdullah mengatakan, saat polisi mengamankan miras itu, dirinya sedang berada di luar daerah. “Saya tahu setelah dapat laporan”, akunya.
Abdullah juga belum memastikan apakah miras itu ditempatkan di dalam kantor atau tidak, sebab di sekitar kantor AKLI, terdapat satu pintu yang dikhususkan untuk penjaga. “Gunawan itu penjaga kantor AKLI. Saya juga tidak tahu apakah miras itu milik Gunawan atau tidak. Lagi pula saya belum panggil Gunawan”, cetusnya.
Lanjutnya, jika Polisi mengaku miras tersebut ditemukan di dalam kantor AKLI, dirinya juga tidak akan bilang tidak.
Sementara itu, Kapolsek Rasanae Barat, Kompol. Mursalim mengatakan, penggeledahan miras di Kantor AKLI itu masih terus diproses. Menurut pengakuan Gunawan selaku pemiliknya, miras itu tidak diperjualbelikan, tapi dikonsumsi sendiri.
Mengenai sanksi hukum yang harus diterima pemiliknya, Mursalim mengaku, persoalan miras akan diarahkan ke pelanggaran peraturan daerah (Perda). (SM.07)
×
Berita Terbaru Update