Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hindari Pengalihan Lahan Produktif

15 Februari 2012 | Rabu, Februari 15, 2012 WIB Last Updated 2012-02-15T00:12:23Z

Kota Bima, (SM).- Banyaknya lahan produktif yang berubah fungsi menjadi lokasi pemukiman dan wilayah industri, berdampak pada tata ruang dan tata wilayah yang tidak apik. Malah kesembrawutan penataan kota berdampak langsung.
Atas dasar pengamatan fakta lapangan itulah, Plt Sekda Kota Bima, Ir Muhammad Rum, secara tegas meminta pada dinas terkait, untuk dapat meminimalisir penggunaan lahan produktif menjadi wilayah pemukiman dan wilayah industri.      
Meski diakuinya, aturan dan landasan hukum untuk membatasi penggunaan lahan utama sekali daerah produktif untuk pertanian yang peruntukannya  bagi pemukiman dan indutri, belum disyahkan dan tertuang pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Bima, tetapi secara dini, mesti diminimalisir.

Kata Rum, kalau pengalihan lahan produktif dapat diminimalisir dan dihindari sejak dini, maka produksi hasil pertanian, terutama padi di Kota Bima yang dijadikan sebagai salah satu daerah cadangan pangan NTB, dapat terus terjaga. Begitipun dampak positif lainnya, tenaga kerja agraris (pertanian) yang ada tidak beralih fungsi menjadi tenaga kerja non agraris atau tenaga kerja serabutan semacam buruh atau lebih dari menjadi pengangguran.
Hal itu dikuatkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima, Ir Syamsuddin, bahwa pengalihan lahan produktif memang ada aturan dan dasar hukumnya yang mengikatnya. Seperti tertuang pada UU 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Memang sudah diatur penggunaan dan alih fungsi lahan yang berlebihan”, ujarnya.
Hingga kini, jelas Syamsudin, luas lahan pertanian produktif (lahan irigasi) sekitar 1500 hektar. Seluas itu terbentang di sejumlah wilayah Kota Bima dengan asumsi ada yang tiga kali tanam setahun maupun ada yang dua kali setahun.  Dengan target pencapaian swasembada pangan berkisar 2 hingga 3 juta ton beras.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, Drs H Azhari mengaku siap dan meregulasikan penegasan Sekda untuk meminimalisir penggunaan dan pengalihan lahan dimaksud. Hanya saja pihaknya masih menunggu pemberlakuan RTRW Kota Bima yang masih berada di tangan Bappeda setempat. “Kami akan bertindak tegas atas pengalihan lahan termasuk tidak sembarang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tempat dan lahan produktif sesuai RTRW yang ada nantinya”, ujar Azhari. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update