Kota Bima, (SM).- Banyaknya
lahan produktif yang berubah fungsi menjadi lokasi pemukiman dan wilayah
industri, berdampak pada tata ruang dan tata wilayah yang tidak apik. Malah
kesembrawutan penataan kota
berdampak langsung.
Atas dasar pengamatan fakta
lapangan itulah, Plt Sekda Kota Bima, Ir Muhammad Rum, secara tegas meminta
pada dinas terkait, untuk dapat meminimalisir penggunaan lahan produktif
menjadi wilayah pemukiman dan wilayah industri.
Meski diakuinya, aturan dan
landasan hukum untuk membatasi penggunaan lahan utama sekali daerah produktif
untuk pertanian yang peruntukannya bagi pemukiman dan indutri, belum
disyahkan dan tertuang pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW)
Kota Bima, tetapi secara dini, mesti diminimalisir.
Kata Rum, kalau pengalihan lahan
produktif dapat diminimalisir dan dihindari sejak dini, maka produksi hasil
pertanian, terutama padi di Kota Bima yang dijadikan sebagai salah satu daerah
cadangan pangan NTB, dapat terus terjaga. Begitipun dampak positif lainnya,
tenaga kerja agraris (pertanian) yang ada tidak beralih fungsi menjadi tenaga
kerja non agraris atau tenaga kerja serabutan semacam buruh atau lebih dari menjadi
pengangguran.
Hal itu dikuatkan Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan Kota Bima, Ir Syamsuddin, bahwa pengalihan lahan
produktif memang ada aturan dan dasar hukumnya yang mengikatnya. Seperti
tertuang pada UU 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Memang sudah diatur penggunaan dan alih fungsi lahan yang berlebihan”,
ujarnya.
Hingga kini, jelas Syamsudin,
luas lahan pertanian produktif (lahan irigasi) sekitar 1500 hektar. Seluas itu
terbentang di sejumlah wilayah Kota Bima dengan asumsi ada yang tiga kali tanam
setahun maupun ada yang dua kali setahun. Dengan target pencapaian
swasembada pangan berkisar 2 hingga 3 juta ton beras.
Kepala Dinas Tata Kota dan
Pemukiman, Drs H Azhari mengaku siap dan meregulasikan penegasan Sekda untuk
meminimalisir penggunaan dan pengalihan lahan dimaksud. Hanya saja pihaknya
masih menunggu pemberlakuan RTRW Kota Bima yang masih berada di tangan Bappeda
setempat. “Kami akan bertindak tegas atas pengalihan lahan termasuk tidak
sembarang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tempat dan lahan
produktif sesuai RTRW yang ada nantinya”, ujar Azhari. (SM.08)