Dompu, (SM).- Sebanyak 5 perusahaan pertambangan mangan yang
telah memperoleh ijin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Dompu, Pajo dan
Kecamatan Hu’u, pasif. Padahal, ijin yang dipegang oleh masing – masing
perusahaan hampir mau berakhir masa berlakunya.
Kelima perusahaan tambang mangan
tersebut berasal dari Jakarta, yakni PT Tercipta Mega, PT Mega
Buana Energi, PT Anugerah Mitra, PT Karya Duta Geliang, PT Borealis Petro Mendo
dan PT Anak Gaja Mada.
Kabid Pertambangan Dinas Koperindagtamben Dompu,
Jufrin ST,MM yang dikonfirmasi mengatakan, memang sejauh ini 5 perusahaan
tersebut tidak lagi melaksanakan aktifitasnya secara intens. Hal itu terjadi,
karena para perusahaan menghadapi kendala, diantaranya belum mendapatkan ijin
prinsip dari Menhut untuk melakukan kegiatan ekplorasi secara detil di
dalam lokasi kawasan hutan yang menjadi ijin mereka. “Lima perusahaan ini belum memiliki ijin
prinsip dari tentang penggunaan kawasan hutan sebagai lokasi pertambangan”, tandasnya.
Jufrin menjelaskan, atas alasan inilah sehingga
pihaknya tidak dapat memberikan sanksi pencabutan terhadap IUP yang mereka
pegang.
Menanggapi pernyataan miring dari beberapa
kalangan belakangan ini bahwa perusahaan rata – rata tidak serius
melaksanakan pertambangan di Dompu dan ijin yang mereka peroleh semata – mata
hanya untuk menjadikan agunan di bank, Jufrin menjelaskan, IUP
Eksplorasi tidak bisa dijadikan sebagai agunan, karena yang demikian masih
berupa ijin biasa. Sedangkan yang dapat dijadikan agunan adalah ijin Kuasa
Pertambangan (KP) Eksplorasi.
“Itu dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara. Jadi bank juga tidak mau rugi memberikan pinjaman kepada
petusahaan yang belum jelas aktifitasnya”, pungkas Jufrin. (SM.15)