Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lima Perusahaan Mangan Pasif

09 Februari 2012 | Kamis, Februari 09, 2012 WIB Last Updated 2012-02-09T03:17:26Z

Dompu, (SM).- Sebanyak 5 perusahaan pertambangan mangan yang telah memperoleh ijin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Dompu, Pajo dan Kecamatan Hu’u, pasif. Padahal, ijin yang dipegang oleh masing – masing perusahaan hampir mau berakhir masa berlakunya.
Kelima perusahaan  tambang mangan tersebut  berasal dari Jakarta, yakni  PT Tercipta Mega, PT Mega Buana Energi, PT Anugerah Mitra, PT Karya Duta Geliang, PT Borealis Petro Mendo dan PT Anak Gaja Mada.
Kabid Pertambangan Dinas Koperindagtamben Dompu, Jufrin ST,MM yang dikonfirmasi mengatakan, memang sejauh ini 5 perusahaan tersebut tidak lagi melaksanakan aktifitasnya secara intens. Hal itu terjadi, karena para perusahaan menghadapi kendala, diantaranya  belum  mendapatkan ijin prinsip dari Menhut untuk melakukan kegiatan ekplorasi secara detil di dalam lokasi kawasan hutan yang menjadi ijin mereka. Lima perusahaan ini belum memiliki ijin prinsip dari tentang penggunaan kawasan hutan sebagai lokasi pertambangan, tandasnya.

Jufrin menjelaskan, atas alasan inilah sehingga pihaknya tidak dapat memberikan sanksi pencabutan terhadap IUP yang mereka pegang.  
Menanggapi pernyataan miring dari beberapa kalangan belakangan ini bahwa perusahaan rata – rata tidak serius  melaksanakan pertambangan di Dompu dan ijin yang mereka peroleh semata – mata hanya untuk menjadikan agunan di bank, Jufrin menjelaskan, IUP Eksplorasi tidak bisa dijadikan sebagai agunan, karena yang demikian masih berupa ijin biasa. Sedangkan yang dapat dijadikan agunan adalah ijin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi.
Itu dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Jadi bank juga tidak mau rugi memberikan pinjaman kepada petusahaan yang belum jelas aktifitasnya, pungkas Jufrin. (SM.15) 
×
Berita Terbaru Update