Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kaur Kesra Desa Rato Dilapor ke Polisi

07 Februari 2012 | Selasa, Februari 07, 2012 WIB Last Updated 2012-02-06T23:30:16Z

Bima, (SM).- Diduga melakukan penggelapan surat relas panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bima atas kasus gugatan cerai Arif Rahman (tergugat) dan Rohana (penggugat), Kepala Urusan (Kaur) Kesra Desa Rato Kecamatan Bolo, Ysf dilapor ke Polsek Bolo oleh kuasa hukum tergugat, M. Ali, SH, Senin (6/2).
M. Ali, SH pada wartawan mengatakan, pihaknya menempuh upaya hokum atas kaur kesra Desa lantaran menggelapkan surat relas panggilan tergugat dari PA Kabupaten Bima atas gugatan cerai oleh penggugat Rohana tertanggal 11 Januari 2012. “Relas panggilan dari PA Kabupaten Bima yang ditujukan pada tergugat, tidak disampaikan dan hanya disimpan pada tergugat sehingga tergugat tidak menghadiri acara sidang pertama 12 Januari 2012 lalu,” terangnya.

Sambungnya, lantaran tergugat tidak menghadiri sidang, pihak Pengadilan Agama melakukan sidang tanpa dihadiri tergugat yang pada akhirnya mengambil keputusan secara verzet dengan mengabulkan gugatan pemohon dan dengan putusan tersebut termohon merasa dirugikan.
Dia meminta pada pihak Polsek Bolo untuk bisa menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku karena perbuatan oknum Kaur Kesra Desa Rato yang tidak menyampikan relas panggilan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hokum. “Hal ini juga untuk memberikan efek jera bagi aparat desa lainnya untuk tidak melakukan hal demikian,” tegas Ali.
Kanit Reskrim Polsek Bolo, IPDA. Syafruddin, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas kasus dugaan penggelapan relas panggilan yang diduga dilakukan oknum Kaus Kesra Desa Rato. Katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Jika laporan dugaan ini penggelapan ini diperkuat oleh sejumlah bukti dan sejumlah keterangan sejumlah saksi maka oknum kaur kesra Desa Rato Ysf akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update