Bima, (SM).-
Diduga melakukan penggelapan surat relas panggilan dari Pengadilan Agama (PA)
Kabupaten Bima atas kasus gugatan cerai Arif Rahman (tergugat) dan Rohana (penggugat),
Kepala Urusan (Kaur) Kesra Desa Rato Kecamatan Bolo, Ysf dilapor ke Polsek Bolo
oleh kuasa hukum tergugat, M. Ali, SH, Senin (6/2).
M. Ali, SH pada
wartawan mengatakan, pihaknya menempuh upaya hokum atas kaur kesra Desa lantaran
menggelapkan surat
relas panggilan tergugat dari PA Kabupaten Bima atas gugatan cerai oleh
penggugat Rohana tertanggal 11 Januari 2012. “Relas panggilan dari PA Kabupaten
Bima yang ditujukan pada tergugat, tidak disampaikan dan hanya disimpan pada
tergugat sehingga tergugat tidak menghadiri acara sidang pertama 12 Januari
2012 lalu,” terangnya.
Sambungnya, lantaran
tergugat tidak menghadiri sidang, pihak Pengadilan Agama melakukan sidang tanpa
dihadiri tergugat yang pada akhirnya mengambil keputusan secara verzet dengan
mengabulkan gugatan pemohon dan dengan putusan tersebut termohon merasa
dirugikan.
Dia meminta pada
pihak Polsek Bolo untuk bisa menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang
berlaku karena perbuatan oknum Kaur Kesra Desa Rato yang tidak menyampikan
relas panggilan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hokum. “Hal ini
juga untuk memberikan efek jera bagi aparat desa lainnya untuk tidak melakukan
hal demikian,” tegas Ali.
Kanit Reskrim
Polsek Bolo, IPDA. Syafruddin, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan
atas kasus dugaan penggelapan relas panggilan yang diduga dilakukan oknum Kaus
Kesra Desa Rato. Katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi untuk
dimintai keterangan.
Jika laporan
dugaan ini penggelapan ini diperkuat oleh sejumlah bukti dan sejumlah
keterangan sejumlah saksi maka oknum kaur kesra Desa Rato Ysf akan dijerat
dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SM.11)