Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Izin Tambang Mamer PT PUI Ditingkatkan

07 Februari 2012 | Selasa, Februari 07, 2012 WIB Last Updated 2012-02-06T23:17:22Z

Kota Bima, (SM).- Industri pertambangan batuan marmer di Kelurahan Oi Fo’o dan Nitu Kota Bima yang akan dikelola PT Pisifik Union Indonesia (PUI) yang teregulasi sebatas Izin Usaha Pertambangaan (IUP) eksplorasi, kini ditingkatkan statusnya menjadi IUP operasi produksi bahan galian batuan marmer.
Hal itu mencuat dari hasil laporan Plt Kabag Perekonomiaan dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Setda Kota Bima, Syarief Rustaman S Sos, M Ap melalui Bagian Humas dan Protokol Setda setempat, Senin kemarin dengan menyebutkan pemberlakuan izin dimaksud selama kurun lima tahun pada wilayah seluas 250 hektar.

            Dikatakan Syarief, proses peningkatan status dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pada PT PUI selaku pemilik Kuasa Pertambangan (KP) batuan marmer, telah memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan lingkungan, berupa penyusunan dokumen UKL dan UPL dan telah mendapatkan rekomendasi alias persetujuan dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima melalui surat nomor 552.1/103/BLH/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011. Dokumen UKL dan UPL tersebut, jelasnya, disusun oleh pemrakarsa dalam hal ini PT PUI yang bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSL) Sekolah Tinggi Teknik (STT) Bima.
Syarief menjelaskan, PT PUI berencana untuk melaksanakan penambangan batuan marmer pada wilayah IUP operasi produksinya dengan konsep menyewa lahan masyarakat setempat yang memiliki batuan marmer bernilai ekonomis dengan harga yang layak.
Penentuan sewa lahan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara mamajemen PT PUI dengan masyarakat pemilik lahan dan difasilitasi oleh Pemkot Bima. “Dari luas keseluruhan wilayah izin usaha pertambangan PT PUI sebesar 250 hektar, tidak semuanya dilakukan penambangan. Karena yang akan ditambang tentu pada wilayah yang memenuhi persyratan secara ekonomis maupun lingkungan, “jelasnya.
Selain itu katanya, sebagai bagian dari bukti kesungguhan pihak investor, untuk tetap menjaga kelestraian lingkungan agar tercipta pertambangan yang berwawasan lingkungan sesuai kaidah Good Mining Pratice, PT PUI telah menyusun dokumen rencana reklamasi wilayah pertambangan marmer di Kelurahan Oi Fo’o dan Nitu. Rencananya lokasi tersebut, selama kegiatan penambangan dan pasca tambang akan dilakuan reklamasi dengan cara penataan lahan bekas tambang dan kemudian diikuti dengan penetapan kembali lahan tersebut, dengan tanaman produktif yang sesuai dengan kondisi karateristik tanah setempat. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update