Kota Bima, (SM).-
Industri pertambangan batuan marmer di Kelurahan Oi Fo’o dan Nitu Kota Bima
yang akan dikelola PT Pisifik Union Indonesia (PUI) yang teregulasi sebatas
Izin Usaha Pertambangaan (IUP) eksplorasi, kini ditingkatkan statusnya menjadi
IUP operasi produksi bahan galian batuan marmer.
Hal itu mencuat
dari hasil laporan Plt Kabag Perekonomiaan dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Setda
Kota Bima, Syarief Rustaman S Sos, M Ap melalui Bagian Humas dan Protokol Setda
setempat, Senin kemarin dengan menyebutkan pemberlakuan izin dimaksud selama
kurun lima tahun pada wilayah seluas 250 hektar.
Dikatakan
Syarief, proses peningkatan status dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi
produksi pada PT PUI selaku pemilik Kuasa Pertambangan (KP) batuan marmer,
telah memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan lingkungan, berupa
penyusunan dokumen UKL dan UPL dan telah mendapatkan rekomendasi alias
persetujuan dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima melalui surat
nomor 552.1/103/BLH/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011. Dokumen UKL dan UPL
tersebut, jelasnya, disusun oleh pemrakarsa dalam hal ini PT PUI yang bekerjasama
dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSL) Sekolah Tinggi Teknik (STT) Bima.
Syarief
menjelaskan, PT PUI berencana untuk melaksanakan penambangan batuan marmer pada
wilayah IUP operasi produksinya dengan konsep menyewa lahan masyarakat setempat
yang memiliki batuan marmer bernilai ekonomis dengan harga yang layak.
Penentuan sewa
lahan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara
mamajemen PT PUI dengan masyarakat pemilik lahan dan difasilitasi oleh Pemkot
Bima. “Dari luas keseluruhan wilayah izin usaha pertambangan PT PUI sebesar 250
hektar, tidak semuanya dilakukan penambangan. Karena yang akan ditambang tentu
pada wilayah yang memenuhi persyratan secara ekonomis maupun lingkungan,
“jelasnya.
Selain itu
katanya, sebagai bagian dari bukti kesungguhan pihak investor, untuk tetap
menjaga kelestraian lingkungan agar tercipta pertambangan yang berwawasan
lingkungan sesuai kaidah Good Mining Pratice, PT PUI telah menyusun
dokumen rencana reklamasi wilayah pertambangan marmer di Kelurahan Oi Fo’o dan
Nitu. Rencananya lokasi tersebut, selama kegiatan penambangan dan pasca tambang
akan dilakuan reklamasi dengan cara penataan lahan bekas tambang dan kemudian
diikuti dengan penetapan kembali lahan tersebut, dengan tanaman produktif yang
sesuai dengan kondisi karateristik tanah setempat. (SM.08)