Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Headline

01 Februari 2012 | Rabu, Februari 01, 2012 WIB Last Updated 2012-02-01T15:55:48Z
Dewan Minta Dikpora Serahkan Hak Guru Terpencil
Bima, (SM).- Setelah dua kali mendapatkan laporan pengaduan dari sejumlah guru terpencil yang tidak kebagian dapat tunjangan guru terpencil. Anggota DPRD Kabupaten Bima meminta kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima menyerahkan kembali ke guru yang berhak mendapatkannya. Jika tidak, maka akan beresiko pada saat pemeriksaan BPK nanti.

Ditemui sebelum menggelar rapat dengan sejumlah guru dan jajaran Dinas Dikpora Kabupaten Bima di gedung Rakyat Kabupaten Bima, Selasa kemarin. Ketua Komisi IV DPRD Ilham Yusuf menjelaskan, pada tanggal 11 Januari, mendapat Laporan pengaduan pertama dari guru daerah terpencil. Yang berisi, rasa keberatan dan meminta peninjauan kembali data guru yang mendapatkan tunjangan tersebut.
Karena diantara mereka tidak ada yang dapat, sedangkan guru yang masuk dalam data dan tidak mengajar di daerah terpencil, justru mendapatkan tunjangan itu. “Para guru tersebut sudah dua kali ke dewan dengan laporan yang sama. Mereka mempertanyakan kenapa dewan belum menindaklanjutinya. Ada apa dengan dewan”, katanya.
Diakuinya, pihaknya bukan tidak menindaklanjuti, sebelum guru-guru tersebut datang melaporkan persoalan itu, pihaknya sudah memanggil jajaran Dinas Dikpora Kabupaten Bima. “Kita sudah panggil berdasarkan pemberitaan di media massa ,” terangnya.
Saat bertatap dengan jajaran Dinas Dikpora Kabupaten Bima, pihaknya fokus pada data kuota yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan sebanyak 612 orang guru tahun 2011. Namun realisasinya, yang dapat justru sebagian guru yang tidak mengajar di daerah terpencil. “Inilah yang kami sesalkan, ternyata jumlah 612 itu bukan semuanya dari terpencil,” sesalnya.
Kata dia, menurut jajaran Dinas Dikpora Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang KPMP, pihaknya telah melanggar aturan. Pertimbangan jajaran Dinas Dikpora melakukan itu, alasan mereka, hanya ingin Kabupaten Bima banyak mendapatkan jatah itu. Namun ternyata dalam realisasinya, justru guru yang dapat, tidak banyak dari guru terpencil.
“Mereka mengakui telah melanggar aturan. Untuk itu kami meminta kepada dinas Dikpora agar mengambil kembali uang itu, dan diarahkan kepada yang berhak mendapatkannya, yakni guru-guru yang benar mengajar di daerah terpencil. Jika tidak, maka akan beresiko pada saat pemeriksaan BPK nanti,” sarannya.
Ditambahkannya, persyaratan untuk pengajuan tunjangan guru terpencil itu pertama, bertugas di daerah terpencil sejauh lima kilometer dari kecamatan. Sudah bertugas di daerah terpencil minimal dua tahun. Kemudian, daerah yang dimaksud tidak terjangkau oleh jaringan penerangan ataupun informasi. Sudah memiliki NUPTK dan yang terakhir yakni daerah tersebut merupakan daerah endemic atau wabah penyakit. “Yang kami temukan pada data dari Dinas Dikpora justru sebagian besar tidak sesuai dengan persyaratan. Inilah yang kami sesalkan,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update