Dompu, (SM).- DPRD Dompu mencabut kembali laporanya ke Polres Dompu terkait kasus penyegelan pintu pagar besi gedung setempat yang dilakukan beberapa orang anggota massa pedemonstran dari partai Golkar beberapa waktu lalu.
Kaur Reskrim Polres Dompu Ipda Try Prasetyo yang dikonfirmasi Rabu (01/02) menyatakan, soal pencabutan laporan tersebut baru hanya sebatas rencana. ‘’Pencabutan laporan harus dilakukan secara resmi, sebab laporan yang disampaikan kepada kami pun secara resmi,’’ujarnya seraya menambahkan ‘’Rencana pencabutan kami ketahui saat anggota kami mendatangi pihak pelapor untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasusnya. Pihak tersebut bilang, sebaiknya dicabut saja,’’ujar Try Prasetyo.
Dijelaskannya, yang harus melakukan pencabutan laporan yakni Sekwan Drs. H. Sudirman Hamid, M.Si. Sebab beberapa hari lalu, dia yang menyampaikan laporanya ke Polisi atas perintah dari Pimpinan DPRD dan para Ketua Komisi. ‘’Pelapornya yang harus mencabut kasusnya,’’tandasnya.
Pemberitaan sebelumnya,laporan kasus penyegelan ke Polisi dilayangkan beberapa jam setelah kejadian itu berlangsung.
Penyegelan pintu pagar halaman gedung DPRD dan Sekretariatnya berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita menggunakan rantai dan gembok yang sudah dipersiapkan lebih awal oleh massa onderbouw AMPG dan pengurus DPD 2 Golkar Dompu.
Akibat aksi brutal massa pengunjuk rasa yang mengusut kasus hutang yang dilakukan oknum mantan bendahara Setda Dompu senilai Rp6 miliar lebih dari rentenir, membuat aktifitas di gedung DPRD dan sekretariatnya lumpuh total dan staf dewan terpaksa pulang lebih awal sebelum waktunya.
Penyegelan tersebut hanya berlangsung sampai pukul 07.00 Wita Selasa 31/1, setelah itu dibuka kembali oleh Ketua BK Dewan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Drs.Syafrin AM. M.AP. (SM.15)