Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Guru Disuruh Buat Pernyataan tak ada Potongan Sertifikasi?

21 Februari 2012 | Selasa, Februari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-02-21T00:06:07Z

Bima,(SM).- Dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, masih terus diproses secara hukum.
Namun, pihak Kemenag Bima dikabarkan mencari ‘celah’ untuk terhindar dari jeratan hukum atas sinyalemen itu. Kabarnya, jajaran kantor setempat diduga menyuruh sejumlah guru yang mendapatkan sertifikasi, membuat pernyataan yang seolah tak pernah ada pemotongan atas tunjangan sertifikasi.

Informasi yang diperoleh Koran ini, Senin kemarin pejabat jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bima mengundang sejumlah guru yang dapat sertifikasi, kemudian menyuruh menandatangi surat pernyataan yang berisi, saat sertifikasi tak ada pemotongan sedikit pun. Kabarnya, surat itu dimaksudkan untuk meringankan proses hukum yang tengah diperiksa aparat berwenang. Terlebih munculnya dua nama pejabat setempat yang diduga bermain saat pemotongan tersebut, selain bendaharanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab adanya dugaan itu, Kasi Mapendaisum Kemenag Kabupaten Bima, Mansyur H. Muchtar yang ditemui koran ini, membantah informasi tersebut. Surat yang ditandatangani jajarannya, merupakan surat pernyataan terkait pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru tahun 2012. “Tak ada penandatanganan surat seperti informasi tersebut. Itu fitnah semata,” tepisnya, Senin kemarin.
Dia menjelaskan, surat pernyataan pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru tahun 2012 itu berisi pernyataan bahwa pada semester genap tahun 2011/2012 guru yang mendapatkan sertifikasi memiliki beban mengajar minimal 24 jam dan maksimal sebanyak 40 jam.
Kemudian, lanjutnya, apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau jam mengajar tidak sesuai standar minimal sebanyak 24 jam per minggu, guru tersebut bersedia, mengembalikan seluruh keuangan tunjangan sertifikasi guru-guru yang telah diterima. Selanjutnya di proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Itu saja, jadi tidak ada kami yang mengakomodir guru-guru yang tandatangan pernyataan tidak adanya pemotongan sertifikasi tahun lalu,” tegasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update