Bima,(SM).- Dugaan pemotongan tunjangan
sertifikasi guru lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima,
masih terus diproses secara hukum.
Namun, pihak Kemenag Bima dikabarkan
mencari ‘celah’ untuk terhindar dari jeratan hukum atas sinyalemen itu.
Kabarnya, jajaran kantor setempat diduga menyuruh sejumlah guru yang
mendapatkan sertifikasi, membuat pernyataan yang seolah tak pernah ada
pemotongan atas tunjangan sertifikasi.
Informasi yang diperoleh Koran ini,
Senin kemarin pejabat jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bima mengundang sejumlah
guru yang dapat sertifikasi, kemudian menyuruh menandatangi surat pernyataan
yang berisi, saat sertifikasi tak ada pemotongan sedikit pun. Kabarnya, surat
itu dimaksudkan untuk meringankan proses hukum yang tengah diperiksa aparat
berwenang. Terlebih munculnya dua nama pejabat setempat yang diduga bermain
saat pemotongan tersebut, selain bendaharanya yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka.
Menjawab adanya dugaan itu, Kasi
Mapendaisum Kemenag Kabupaten Bima, Mansyur H. Muchtar yang ditemui koran ini, membantah
informasi tersebut. Surat yang ditandatangani jajarannya, merupakan surat
pernyataan terkait pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru tahun
2012. “Tak ada penandatanganan surat seperti informasi tersebut. Itu fitnah
semata,” tepisnya, Senin kemarin.
Dia menjelaskan, surat pernyataan
pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru tahun 2012 itu berisi
pernyataan bahwa pada semester genap tahun 2011/2012 guru yang mendapatkan
sertifikasi memiliki beban mengajar minimal 24 jam dan maksimal sebanyak 40
jam.
Kemudian, lanjutnya, apabila
dikemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau jam
mengajar tidak sesuai standar minimal sebanyak 24 jam per minggu, guru tersebut
bersedia, mengembalikan seluruh keuangan tunjangan sertifikasi guru-guru yang
telah diterima. Selanjutnya di proses hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Itu saja, jadi tidak ada kami yang
mengakomodir guru-guru yang tandatangan pernyataan tidak adanya pemotongan
sertifikasi tahun lalu,” tegasnya. (SM.07)