Kota Bima,(SM).- Gubernur
mengarahkan seluruh Bupati/Walikota se-NTB melalui surat edaran bernomor 330/14/POL PP/2012
tertanggal 9 Januari, untuk melakukan pengendalian potensi konflik dan gangguan
ketentraman dan ketertiban umum (tratibum) pada masyarakat diwilayah dan daerah
masing-masing secara komperhensif.
Penegasan arahan menyoal potensi
koflik dan ganguan ketertiban dan keamanan Gubernur NTB itu, disampaikan Plt
Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir Muhammad Rum, Senin kemarin saat apel gabuangan
dihalaman kantor Walikota Bima.
Lebih lanjut arahan gubernur pada
penjelasan yang disampaikan Sekda, bahwa dalam rangka pengendalian dan
pencegahan munculnya potensi konflik dan gangguan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, diantaranya yang dapat dipicu oleh berkembangnya paham
alias aliran keagamaan, pemanfaatan potensi sumber daya alam dan akibat
ketidakpuasan dalam penegakan hukum.
Oleh karenanya, diminta kepada
seluruh aparatur yang ada di Kabupaten dan Kota, agar melakukan, peningkatan
kepekaan terhadap perubahan dan dinamika masyarakat yang begitu cepat dengan
melakukan deteksi dini serta identifikasi masalah, untuk mencegah dan
terjadinya konflik dan gangguan yang lebih luas terhadap ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Kemudian diminta pada apartur Kabupaten dan Kota, agar
mengoptimalkan peran dan fungsi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta
senantiasa menjalin koordniasi yang baik dan sinergis dengan seluruh instansi
terkait, termasuk meningkatkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama,
tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada.
Yang paling penting pula, dalam
suarat arahan itu, khusus untuk meminimalisir terjadinya konflik dan munculnya
gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagai dampak kebijakan
pengelolaan sumber daya alam, agar melakukan sosialisasi secara intensif,
mengenai maksud dan tujuan dan manfaat kebijakan yang dikeluarkan bagi masyarakat
serta menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan media/pers, untuk counter
image terhaadap opini negatif masyarakat dan pemberitaan yang tidak seimbang,
sebagai akibat kebijakan yang telah dikeluarkan. (SM.08)