Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Penting dalam Kasus Pemotongan Sertifikasi

09 Februari 2012 | Kamis, Februari 09, 2012 WIB Last Updated 2012-02-09T03:15:24Z

Bima, (SM).- Ada penambahan dua orang tersangka untuk kasus pemotongan sertifikasi guru lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Dua orang pejabat tinggi di kantor setempat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Awalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik Polrest Bima Kota, hanya seorang pegawai kantor Kemenag Kabupaten Bima yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni bendaharanya saja. Namun setelah berkas hasil pemeriksaan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, maka tersangkanya bertambah menjadi tiga orang. “Dua orang tersangka itu merupakan pejabat kantor setempat”, jelas Kaur Reskim Polrest Bima Kota, IPTU.  Abdul Salam.

Saat ditemui Rabu kemarin, Salam menjelaskan, Jaksa menetapkan dua orang tersangka itu setelah memeriksa dan meneliti berkas hasil pemeriksaan pihaknya. Setelah melihat alat bukti, keterangan saksi, keterangan satu orang tersangka dan barang bukti, maka ada keterlibatan pihak lain selain bendahara. Maka dari itu, Jaksa mengembalikan berkas itu ke penyidik Polrest Bima Kota untuk dilengkapi. “Berkasnya sudah kami terima, Jaksa meminta agar melengkapi sejumlah petunjuk lain berdasarkan atas keterlibatan dua tersangka baru itu”, ujarnya.
Setelah menerima berkas itu, lanjutnya, pekan depan pihaknya akan menyerahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Hanya saja penyerahan tersebut, tidak ada perubahan atau penambahan petunjuk yang menyebutkan dua orang pejabat itu sebagai tersangka. “Dari kita tidak ada petunjuk lagi yang mengarah pada dua tersangka baru itu. Jadi, berkas pengembalian dari Jaksa, kami serahkan lagi dengan petunjuk awalnya atau tidak ada perubahan,” tambahnya.
Kasi Intelejent Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH menyatakan, kewenangan menetapkan tersangka itu bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan hakim. “Siapa bilang kami menetapkan dua orang tersangka baru. Kami hanya mengembalikan berkas dari penyidik polisi itu, karena melihat ada keterlibatan pihak lain selain bendahara,” ujarnya.
Setelah mengembalikan ke polisi, dia mengaku, hingga kini belum menerima kembali berkas tersebut. Harapannya, polisi segera melengkapi petunjuk adanya keterlibatan pihak lain, kemudian menyerahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. ”Lebih cepat lebih baik,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update