Bima,
(SM).- Ada
penambahan dua orang tersangka untuk kasus pemotongan sertifikasi guru lingkup
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Dua orang pejabat tinggi di kantor
setempat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Awalnya,
berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik Polrest Bima Kota, hanya seorang
pegawai kantor Kemenag Kabupaten Bima yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni
bendaharanya saja. Namun setelah berkas hasil pemeriksaan itu diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Raba Bima, maka tersangkanya bertambah menjadi tiga orang.
“Dua orang tersangka itu merupakan pejabat kantor setempat”, jelas Kaur Reskim
Polrest Bima Kota, IPTU. Abdul Salam.
Saat ditemui
Rabu kemarin, Salam menjelaskan, Jaksa menetapkan dua orang tersangka itu
setelah memeriksa dan meneliti berkas hasil pemeriksaan pihaknya. Setelah
melihat alat bukti, keterangan saksi, keterangan satu orang tersangka dan
barang bukti, maka ada keterlibatan pihak lain selain bendahara. Maka dari itu,
Jaksa mengembalikan berkas itu ke penyidik Polrest Bima Kota untuk dilengkapi.
“Berkasnya sudah kami terima, Jaksa meminta agar melengkapi sejumlah petunjuk
lain berdasarkan atas keterlibatan dua tersangka baru itu”, ujarnya.
Setelah
menerima berkas itu, lanjutnya, pekan depan pihaknya akan menyerahkan kembali
ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Hanya saja penyerahan tersebut, tidak ada
perubahan atau penambahan petunjuk yang menyebutkan dua orang pejabat itu
sebagai tersangka. “Dari kita tidak ada petunjuk lagi yang mengarah pada dua
tersangka baru itu. Jadi, berkas pengembalian dari Jaksa, kami serahkan lagi
dengan petunjuk awalnya atau tidak ada perubahan,” tambahnya.
Kasi
Intelejent Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH menyatakan,
kewenangan menetapkan tersangka itu bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan
kewenangan hakim. “Siapa bilang kami menetapkan dua orang tersangka baru. Kami
hanya mengembalikan berkas dari penyidik polisi itu, karena melihat ada
keterlibatan pihak lain selain bendahara,” ujarnya.
Setelah
mengembalikan ke polisi, dia mengaku, hingga kini belum menerima kembali berkas
tersebut. Harapannya, polisi segera melengkapi petunjuk adanya keterlibatan
pihak lain, kemudian menyerahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. ”Lebih
cepat lebih baik,” tambahnya. (SM.07)