Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Camat Woha Lantik Kades Kalampa

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-23T13:23:41Z

Bima, (SM).- Camat Woha Drs Dahlan atas nama Bupati Bima melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Kalampa untuk masa bhakti 2012 hingga 2018 pada Rabu (22/2) di Paruga NaE Desa Talabiu.

Pelantikan Kades Kalampa, Sudirman yang berjalan cukup tertib dan lancar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor, 188/45/071/003/2012 tertanggal 22 Pebruari 2012.
Pelantikan Sudirman sebagai Kades terpilih hasil Pilkades bulan Januari lalu, walaupun beredar isyu bahwa pelantikan itu akan dihadang dengan aksi demo dari sebagian masyarakat Kalampa yang masih menganggap pilkades cacat hukum. Antisipasi aksi demo tersebut, satu peleton Dalmas disiagakan yang dibantu satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Woha dan anggota Polsek Woha.
Acara pelantikan Kades Kalampa, Rabu kemarin tidak dihadiri Wakil Bupati dan Kepala Dinas. Namun prosesinya pelantikan dan pengambilan sumpahnya dibanjiri simpatisan asal Kalampa. “Pelantikan tetap berjalan, kalaupun ada masalah silahkan tempuh jalur hokum”, ujar Putarman SE selaku Kepala BPMDes, Rabu (22/2) kemarin di Paruga Nae Woha.
Acara pelantikan merupakan tahapan proses demokrasi, merupakan jadwal panitia yang tidak boleh dibatalkan oleh siapapun. Untuk itu, kata mantan Camat Donggo itu, kalaupun ada atau ditemukan kasus dipersilahkan tempuh jalur hukum. Acara pelantikan tidak bisa ditunda, namun diharapkan agar Kades yang terpilih diharapkan segera merangkul pihak ataupun lawan politik saat pilkades. “Saya harapkan agar kades yang baru dilantik segera merangkul lawan politik yang kalah saat pilkades lalu”, harap Putarman.
Pada sambutannya, Bupati Bima mengajak aparat desa untuk tetap loyal terhadap Kades. Loyalitas itu bukan hanya dari aparat desa saja, namun sekertaris desa juga harus mampu berkerjasama dengan Kades. Karena Kades memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat aparat desa termasuk para Kadus dan Ketua RT. “Aparat desa termasuk Kadus harus loyal terhadap Kades”, ajak Bupati Ferry.
Adapun Sekdes, apabila ingin mengajukan atau mengusulkan kenaikan golongan, harus ditandatangani oleh Kades dan Camat. Oleh karena itu, sekdes tidak boleh bertentangan dengan kades. Pada acara pelantikan itu, Bupati menyerahkan 1 unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional Kades. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update