Bima, (SM).- Camat Woha Drs Dahlan atas
nama Bupati Bima melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Kalampa untuk masa
bhakti 2012 hingga 2018 pada Rabu (22/2) di Paruga NaE Desa Talabiu.
Pelantikan Kades Kalampa, Sudirman
yang berjalan cukup tertib dan lancar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima
Nomor, 188/45/071/003/2012 tertanggal 22 Pebruari 2012.
Pelantikan Sudirman sebagai Kades
terpilih hasil Pilkades bulan Januari lalu, walaupun beredar isyu bahwa
pelantikan itu akan dihadang dengan aksi demo dari sebagian masyarakat Kalampa
yang masih menganggap pilkades cacat hukum. Antisipasi aksi demo tersebut, satu
peleton Dalmas disiagakan yang dibantu satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan
Woha dan anggota Polsek Woha.
Acara pelantikan Kades Kalampa, Rabu
kemarin tidak dihadiri Wakil Bupati dan Kepala Dinas. Namun prosesinya
pelantikan dan pengambilan sumpahnya dibanjiri simpatisan asal Kalampa.
“Pelantikan tetap berjalan, kalaupun ada masalah silahkan tempuh jalur hokum”,
ujar Putarman SE selaku Kepala BPMDes, Rabu (22/2) kemarin di Paruga Nae Woha.
Acara pelantikan merupakan tahapan
proses demokrasi, merupakan jadwal panitia yang tidak boleh dibatalkan oleh
siapapun. Untuk itu, kata mantan Camat Donggo itu, kalaupun ada atau ditemukan
kasus dipersilahkan tempuh jalur hukum. Acara pelantikan tidak bisa ditunda,
namun diharapkan agar Kades yang terpilih diharapkan segera merangkul pihak
ataupun lawan politik saat pilkades. “Saya harapkan agar kades yang baru
dilantik segera merangkul lawan politik yang kalah saat pilkades lalu”, harap
Putarman.
Pada sambutannya, Bupati Bima
mengajak aparat desa untuk tetap loyal terhadap Kades. Loyalitas itu bukan
hanya dari aparat desa saja, namun sekertaris desa juga harus mampu
berkerjasama dengan Kades. Karena Kades memiliki kewenangan untuk
memberhentikan dan mengangkat aparat desa termasuk para Kadus dan Ketua RT.
“Aparat desa termasuk Kadus harus loyal terhadap Kades”, ajak Bupati Ferry.
Adapun Sekdes, apabila ingin
mengajukan atau mengusulkan kenaikan golongan, harus ditandatangani oleh Kades
dan Camat. Oleh karena itu, sekdes tidak boleh bertentangan dengan kades. Pada
acara pelantikan itu, Bupati menyerahkan 1 unit sepeda motor sebagai kendaraan
operasional Kades. (SM.12)