Polemik dan tuntutan pemekaran secara kompleksitas dalam berbagai kepentingan dan hak kepemilikan baik wilayah dan asset, sejak awal berdirinya Kota Bima setelah dimekarkan dari Kabupaten induk yang namanya Kabupaten Bima terus saja bergulir sejak zaman kepempimpinan mendiang HM Nur A.Latif (walikota periode pertama) hingga kepemimpinan HM Qurais H Abidin.
Berbagai dinamika akan kebutuhan dan tuntutan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan hal itu, seiring akselerasi percepatan geliat ekonomi dan pembangunan yang semakin mengemuka, dengan meminta berbagai kebutuhan asset dan lokasi yang masih dimiliki (dikuasai) kabupaten induk (Kabupaten Bima) seakan mengalir tanpa ada kepastian. Meski beberapa dari asset yang banyak itu, ada juga yang telah diberikan.
Angin segar yang membawa kabar baik segera hengkangnya Kabupaten Bima dari wilayah administrasi Kota Bima, pun dihembuskan langsung Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST. Saat Rakor tertutup Gubenur bersama seluruh Bupati dan Walikota se-NTB yang digelar di Ball Room Walikota Bima, Rabu lalu, isyarat hijrahnya Kabupaten Bima ke wilayah ibu Kota Kabupaten yang berlokasi di Kecamatan Woha tersiar pula.
Saat menyampaikan pemaparan tentang kondisi dan hasil kinerja daerahnya pada Rakor itu, dengan gamblang, Ferry, untuk segera hijrah dari Kota Bima. Sebagai langkah awal dari pemindahan tersebut, ujarnya, terlebih dahulu membangun infrastruktur kantor induk (kompleks perkantoran Bupati). Kepastian itu, menyusul telah disetujuinya (DPRD) anggaran pembangunan sebesar Rp 20 Miliar. ”InsyaAllah kami pasti pindah pak Wali. Tenang saja, toh saya juga punya andil mendirikan Kota Bima ini, “ selorohnya sembari memandang penuh makna Walikota Bima.
Ferry menampik, selama ini (sepanjang dimekarkan Kabupetan dan Kota Bima) bukan tidak ada niat dan keinginan untuk sesegera mungkin pidah secara adminstrasi dan wilayah dari Kota Bima. Namun beberapa persoalan baik aturan dan pijakan, seperti Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) serta persoalan lain yang terkait kepindahan itu, masih belum jelas dan dianggap final. Sehingga meski melewati proses dan mekanisme yang ada sesuai aturan yang berlaku pula. (SM.08)