Bima, (SM).- Mahkamah Agung RI saat ini tengah
menelaah berkas Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tingkat kasasi terhadap
obyek sengketa lahan di Bandara Sultan M.Salahuddin Bima seluas 1,7 Hektar (Ha).
Kepastian tengah dilakukan
penelaahan berkas PK yang diajukan termohon eksekusi 5 pihak Bandara Sultan
M.Salahuddin Bima tersebut, berdasarkan release pemberitahuan dari Panitera
Mahkamah Agung RI.
Release dimaksud bernomor
861/PAN/XII/2011 tertanggal Jakarta 21 Desember 2011 yang ditujukan pada
pemohon eksekusi H.Mansyur H.Ahmad, prihal proses penelahaan itu ditembuskan
juga pada Pengadilan Negeri Raba
Bima.
Release prihal proses penelahaan
tersebut lahir sehubungan dengan surat jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri
Raba Bima tertanggal 27 Oktober 2011 nomor W25.U3/1174/HK.02/X/2011atas surat
panitera Mahkamah Agung RI nomor 681/PAN/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang
menindak lannjjuti surat pengaduan H.Mansyur.
Release panitera Mahkamah Agung RI
itu memberitahukan bahwa berkas perkara PK ekspedisi ke 2 atas putusan nomor
09/Pdt.G/2004/PN.RBI Jo nomor 95/Pst/2004/PT.MTR Jo nomor 1232 K/Pdt/2007 yang
dikirim ulang oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima telah diterima dan tengah
dalam proses penelahaan.
Pemohon eksekusi, H.Mansyur pada
wartawan menyampaikan rasa syukurnya kepada penegak hukum yang tengah melakukan
proses telaahan atas berkas PK yang diajukan pihak termohon eksekusi 5.
Ia menyampaikan, semoga saja dengan
diterimanya berkas PK dari Bandara Sultan M.Salahhuddin Bima tersebut, status
hukum atas sengketa lahan seluas 1,7 Ha tersebut, bisa diketahui secara pasti.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Raba
Bima, penggugat H.Mansyur dinyatakan sebagai pemillik sah lahan tersebut. Pada
tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, H.Mansyur juga dinyatakan sebagai
pemilik sah.
Begitu pun putusan pada tingkat
kasasi di Mahkamah Agung RI, H.Mansyur dinyatakan sebagai pemmilik sah. Bahkan
dalam amar utusan tingkat Kasasi tersebut telah diperintahkan agar obyek
sengketa itu dieksekusi.
Namun belakangan, Ketua Pengadilan
Negeri Raba Bima mengeluarkan ‘fatwa’ baru yang menegaskan obyek sengketa
dimaksud tidak dapat dieksekusi dengan pertimbangan aset milik negara. (SM.06)