Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berkas PK Lahan Bandara, Ditelaah

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-23T13:26:49Z

Bima, (SM).- Mahkamah Agung RI saat ini tengah menelaah berkas Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tingkat kasasi terhadap obyek sengketa lahan di Bandara Sultan M.Salahuddin Bima seluas 1,7 Hektar (Ha).

Kepastian tengah dilakukan penelaahan berkas PK yang diajukan termohon eksekusi 5 pihak Bandara Sultan M.Salahuddin Bima tersebut, berdasarkan release pemberitahuan dari Panitera Mahkamah Agung RI.
Release dimaksud bernomor 861/PAN/XII/2011 tertanggal Jakarta 21 Desember 2011 yang ditujukan pada pemohon eksekusi H.Mansyur H.Ahmad, prihal proses penelahaan itu ditembuskan juga pada Pengadilan Negeri Raba Bima.           
Release prihal proses penelahaan tersebut lahir sehubungan dengan surat jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 27 Oktober 2011 nomor W25.U3/1174/HK.02/X/2011atas surat panitera Mahkamah Agung RI nomor 681/PAN/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menindak lannjjuti surat pengaduan H.Mansyur.
Release panitera Mahkamah Agung RI itu memberitahukan bahwa berkas perkara PK ekspedisi ke 2 atas putusan nomor 09/Pdt.G/2004/PN.RBI Jo nomor 95/Pst/2004/PT.MTR Jo nomor 1232 K/Pdt/2007 yang dikirim ulang oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima telah diterima dan tengah dalam proses penelahaan.
Pemohon eksekusi, H.Mansyur pada wartawan menyampaikan rasa syukurnya kepada penegak hukum yang tengah melakukan proses telaahan atas berkas PK yang diajukan pihak termohon eksekusi 5.
Ia menyampaikan, semoga saja dengan diterimanya berkas PK dari Bandara Sultan M.Salahhuddin Bima tersebut, status hukum atas sengketa lahan seluas 1,7 Ha tersebut, bisa diketahui secara pasti.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Raba Bima, penggugat H.Mansyur dinyatakan sebagai pemillik sah lahan tersebut. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, H.Mansyur juga dinyatakan sebagai pemilik sah.
Begitu pun putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, H.Mansyur dinyatakan sebagai pemmilik sah. Bahkan dalam amar utusan tingkat Kasasi tersebut telah diperintahkan agar obyek sengketa itu dieksekusi.
Namun belakangan, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima mengeluarkan ‘fatwa’ baru yang menegaskan obyek sengketa dimaksud tidak dapat dieksekusi dengan pertimbangan aset milik negara. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update