Bima, (SM).-
Aspirasi masyarakat untuk memekarkan Desa Mbawa Kecamatan Donggo menjadi dua
Desa dengan Desa Sangari, gagal lantaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten
Bima tidak merestui. Kengototan wakil rakyat di lembaga Legislatif asal
Kecamatan Donggo Baharuddin, dicegat tiga alasan, salah satunya pertimbangan
politis.
Pansus DPRD
Kabupaten Bima yang dipimpin Wahyudin, tidak merekomendasikan Desa Mbawa
dimekarkan menjadi dua desa, yakni dengan Desa Sangari. Alasannya sederhana,
mengingat faktor pluralis dan politis. “Ada 24 Desa yang kami rekomenndasikan
untuk dimekarkan. Satu desa, yakni Desa Sangari tidak kami rekomendasi untuk
dimekarkan, karena mengingat kehidupan masyarakat yang pluralis,” ucap
Sumardin, pelapor Pansus I dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin.
Kehidupan
masyarakat yang pluralis itu, lanjut Sumardin dalam laporannya, perlu
dipertahankan sehingga menjadi budaya yang kokoh dan untuk menjaga satu
kesatuan yang utuh dalam bingkai NKRI. Alasan menjadi pertimbangan Pansus I
DPRD Kabupaten Bima sehingga tidak merekomendasikan pemekaran Desa Mbawa
menjadi dua Desa tersebut, menuai reaksi anggota DPRD lainnya, Baharuddin.
Menurut
Baharuddin, tidak ada lagi alasan Pansus I tidak merekomenndasikan pemekaran
Desa Mbawa sebagaimana aspirasi masyarakat tersebut. “Aspirasi pemekaran desa
Mbawa sudah dari dulu,” ucapnya.
Aspirasi
masyarakat tersebut, lahir setelah dilakukan pertemuan akbar yang menghadirkan
seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, camat Donggo, Kapolsek Donggo dan
tokoh-tokoh adat Kecamatan Donggo,” sambungnya.
Pernyataan
Baharuddin tersebut, dijawab langsung ketua Pansus I Wahyuddin. Duta Golkar itu
mengakui, tidak ada alasan atau pertimbangan secara normatif untuk
mennggagalkan aspirasi pemekaran Desa Mbawa. “Dari segi Undang-undang,
aturan yang berlaku maupun alasan normatif yang lainnya, tidak ada alasan bagi
kami Pansus I untuk tidak memenuhi aspirasi pemekaran Desa Mbawa tersebut, tapi
ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami,” ucapnya.
Yaitu
pertimbangan sosialogis, budaya dan politis. Tetapi kami Pansus I sifatnya
hanya menyerahkan hasil kerja dalam bentuk rekomendasi. Yang menyatakan setuju
atau tidaknya, kami serahkan pada forum ini,” elaknya.
Penentuan
keputusan secara lembaga DPRD Kabupaten Bima atas hasil kerja Pansus I DPRD Kabupaten
Bima tersebut, belum bisa langsung diputuskan setuju atau tidak pada saat itu.
Karena pimpinan minta waktu dibahas internal, dengan menskor sidang. (SM 06)