Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aspirasi Pemekaran Desa Mbawa, Mentok

07 Februari 2012 | Selasa, Februari 07, 2012 WIB Last Updated 2012-02-06T23:28:19Z

Bima, (SM).- Aspirasi masyarakat untuk memekarkan Desa Mbawa Kecamatan Donggo menjadi dua Desa dengan Desa Sangari, gagal lantaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima tidak merestui. Kengototan wakil rakyat di lembaga Legislatif asal Kecamatan Donggo Baharuddin, dicegat tiga alasan, salah satunya pertimbangan politis.
Pansus DPRD Kabupaten Bima yang dipimpin Wahyudin, tidak merekomendasikan Desa Mbawa dimekarkan menjadi dua desa, yakni dengan Desa Sangari. Alasannya sederhana, mengingat faktor pluralis dan politis. “Ada 24 Desa yang kami rekomenndasikan untuk dimekarkan. Satu desa, yakni Desa Sangari tidak kami rekomendasi untuk dimekarkan, karena mengingat kehidupan masyarakat yang pluralis,” ucap Sumardin, pelapor Pansus I dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin.

Kehidupan masyarakat yang pluralis itu, lanjut Sumardin dalam laporannya, perlu dipertahankan sehingga menjadi budaya yang kokoh dan untuk menjaga satu kesatuan yang utuh dalam bingkai NKRI. Alasan menjadi pertimbangan Pansus I DPRD Kabupaten Bima sehingga tidak merekomendasikan pemekaran Desa Mbawa menjadi dua Desa tersebut, menuai reaksi anggota DPRD lainnya, Baharuddin.
Menurut Baharuddin, tidak ada lagi alasan Pansus I tidak merekomenndasikan pemekaran Desa Mbawa sebagaimana aspirasi masyarakat tersebut. “Aspirasi pemekaran desa Mbawa sudah dari dulu,” ucapnya.
Aspirasi masyarakat tersebut, lahir setelah dilakukan pertemuan akbar yang menghadirkan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, camat Donggo, Kapolsek Donggo dan tokoh-tokoh adat Kecamatan Donggo,” sambungnya.
Pernyataan Baharuddin tersebut, dijawab langsung ketua Pansus I Wahyuddin. Duta Golkar itu mengakui, tidak ada alasan atau pertimbangan secara normatif untuk mennggagalkan aspirasi pemekaran  Desa Mbawa. “Dari segi Undang-undang, aturan yang berlaku maupun alasan normatif yang lainnya, tidak ada alasan bagi kami Pansus I untuk tidak memenuhi aspirasi pemekaran Desa Mbawa tersebut, tapi ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami,” ucapnya.
Yaitu pertimbangan sosialogis, budaya dan politis. Tetapi kami Pansus I sifatnya hanya menyerahkan hasil kerja dalam bentuk rekomendasi. Yang menyatakan setuju atau tidaknya, kami serahkan pada forum ini,” elaknya.
Penentuan keputusan secara lembaga DPRD Kabupaten Bima atas hasil kerja Pansus I DPRD Kabupaten Bima tersebut, belum bisa langsung diputuskan setuju atau tidak pada saat itu. Karena pimpinan minta waktu dibahas internal, dengan menskor sidang. (SM 06)    
×
Berita Terbaru Update