Bima, (SM).- Menjawab berita yang dilansir Harian Umum Suara Mandiri
edisi Selasa 28 Februari 2012 yang berjudul "Pemecatan Pendamping PKH tak
Sesuai Prosedur", Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Drs Aris Gunawan
dalam siaran persnya menegaskan, tidak ada pemecatan pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas mendampingi program ini, karena Surat
Keputusan (SK) tugas Pendamping PKH hanya berlaku 1 tahun.
Kata Aris, untuk tahun anggaran
2011, tugas pendamping PKH sudah berakhir. Namun, bagi pendamping yang
berkinerja baik, akan diperpanjang lagi dengan SK baru.
Dijelaskannya, sesuai Surat Direktur
Jaminan Sosial Kemensos RI nomor 71/JS/I/2012 tanggal 5 Januari 2012
perihal Kontrak Kerja Pendamping dan Operator yang SK tugasnya tidak
diperpanjang tahun 2012 terdapat 41 orang pendamping dan 2 orang Operator PKH
di seluruh Indonesia yang tidak diperpanjang masa kontraknya. “Dari 41
pendamping tersebut, ada 3 orang pendamping dari Kabupaten Bima yang tidak lagi
diperpanjang kontraknya”, terang Aris.
Lanjutnya, utuk melaksanakan tugas
pendampingan pada lokasi yang ditinggalkan oleh mereka, pihak Kemensos RI
melalui surat nomor 136/JS/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 telah menetapkan 3
orang pendamping pengganti, dan saat ini mereka sudah mulai bertugas.
“Kebijakan ini sama sekali tidak merugikan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
penerima PKH, malah akan lebih memaksimalkan lagi pelayanan kepada RTSM
sasaran”, jelasnya.
Dengan demikian, kata Aris, berita
pemecatan 3 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masing-masing
Nuryati S.Pd selaku pendamping PKH Langgudu, Asmah S.Ag pendamping PKH Sape dan
Eka Martiningsih SE, pendamping PKH Lambu oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Bima karena adanya dendam tidak dipenuhinya keinginan untuk
mendapatkan uang dari para pendamping PKH tidak benar adanya. “Berita itu tidak
benar”, tandasnya. (SM.02)