Bima, (SM).- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I)
Setda Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, pada Selasa (28/2) saat menjadi pembina
apel pagi lingkup Setda Bima menyatakan, ada tiga hal yang penting dilakoni
sebagai aparatur pemerintah.
Pertama, tugas kepemerintahan, tugas
pembangunan dan pamong atau pembinaan kepada masyarakat. Oleh sebab itu,
menurut mantan Inspektur inspektorat Kabupaten Bima ini, sebagai aparatur harus
mampu memaknai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. “Aparatur pemerintah
sebagai pamong harus tanggap terhadap berbagai dinamika yang muncul di
tengah-tengah masyarakat”, pintanya.
Agar dapat menjalankan peran secara
profesional dan arif, hal pertama yang perlu diwaspadai lanjut Wahab
adalah munculnya aliran paham keagamaan, meski masalah ini belum mencuat di
Bima. ”Jangan salah, meski riaknya belum muncul dipermukaan, kita harus tetap
waspada. Jangan sampai, sudah terjadi masalah baru sadar,” terangnya.
Mantan Camat Langgudu ini
memaparkan, selama ini, mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2005
tentang Organisasi Masyarakat (ORMAS) memberikan ruang gerak yang terlalu bebas
bagi pendirian Ormas. ”Bayangkan saja, sudah tidak ada sanksi, mau membangun
ormas gampang sekali”, ungkapnya, sebagaimana dijelaskan Kabag Humas dan
Protokol Setda Bima, Drs Aris Gunawan.
Lanjutnya, kelonggaran UU ini disatu
sisi memberikan angin segar bagi berkembangnya jumlah Ormas, namun di sisi lain
harus menjadi perhatian aparatur pemerintah pada semua tingkatan untuk
mencermati dan memantau perkembangannya agar tidak mengarah kepada hal-hal yang
destruktif.
“Saya harap Undang-undang ini bisa
direvisi secepatnya agar dapat mendorong tumbuhnya iklim kebebasan menyampaikan
pendapat secara sehat", tutup Wahab. (SM.04)