Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Butuh Bukti Fisik Pencabutan SK 188

30 Januari 2012 | Senin, Januari 30, 2012 WIB Last Updated 2012-01-30T01:48:10Z

Bima, (SM).- Kendati tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 sudah dicabut oleh Bupati Bima, namun warga Lambu masih butuh bukti fisik pencabutan SK tersebut.
Salah seorang warga setempat, M. Ali (48) mengaku, warga Lambu belum mengetahui adanya SK pencabutan itu. Jika memang benar SK itu dicabut, pihaknya menginginkan bukti fisiknya, hitam diatas putih yang diperlihatkan dan dipegang oleh warga. "Kami belum dapat kabar dan melihat SK itu”, ujarnya.
Demikian halnya disampaikan Iwan (30), tokoh pemuda di Desa Rato. Dirinya baru mendengar info pencabutan SK itu, tetapi belum melihat bukti fisiknya. "Bisa saja pemerintah mengaku SK itu sudah dicabut, tapi warga juga butuh naskah fisiknya sebagai bukti”, tegasnya.

Sementara juru bicara Front Rakyat Anti Tambang (FRAT), Mulyadin menyatakan, pihaknya belum melihat lembaran SK itu, dan hanya mendengar informasi saja dari sejumlah pemberitaan.
Diakuinya, jika SK tersebut dicabut, warga ingin menggelar rapat akbar, dihadiri juga oleh Muspida Kabupaten Bima dan Komnas Ham. "Kami ingin melihat langsung Komnas HAM menyerahkan SK itu ke warga Lambu”, pintanya.
Di tempat berbeda, Wakil Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin, MPd yang ditemui usai menggelar rapat dengan Muspida di Mapolrest Bima Kota mengaku SK tersebut sudah dicabut  setelah Bupati Bima menggelar rapat denga dirinya, Sekda dan SKPD terkait. “Rapat digelar di Pandopo Bupati Bima hingga pukul 02.00 dini hari. SK sudah dicabut dan ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2012”, terangnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update