Bima, (SM).- Sebanyak 52 orang tahanan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bima yang dikeluarkan massa saat menggelar pengerusakan dan
pembakaran kantor Bupati Bima, Kamis (26/1) lalu, dihimbau kooperatif dan
menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan menjadi catatan hukum seumur hidup.
Kapolda NTB. Brigjen. Arief
Wachyunadi, SIK saat memberikan keteangannya usai menggelar rapat dengan
jajaran Muspida Kabupaten Bima dan Kota Bima Sabtu (28/1) mengatakan, terkait
dengan 52 warga Lambu yang dikeluarkan dari LP Bima juga merupakan bagian dari
kegiatannya berada di Bima. Berdasarkan hasil rapat dengan Muspida, para
tahanan yang masih menjalani proses hukum itu, menyerahkan diri. “Kami himbau
kepada saudara-saudara kita itu untuk secara sadar dan sukarela menyerahkan
diri ke polisi”, ujarnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat,
termasuk pekerja media, dirinya juga meminta untuk menjadi bagian penyampaian
himbaun tersebut. “Kita tidak memberikan batas waktu atas himbaun itu. Jika
para tahanan itu tidak menyerahkan diri, kita akan terus menghimbau. Dan dalam
waktu lama juga tidak diindahkan, maka pelanggaran hukumnya akan menjadi
catatan seumur hidup”, jelasnya.
Ditanya kabar akan melakukan
penyisiran, Arief menampiknya. Kata dia, pihaknya tidak akan melakukan
penyisiran terhadap 52 orang warga dan mahasiswa yang dikeluarkan secara paksa
oleh massa. Dan
keberadaan personil di Kecamatan Sape hanya mengamankan dan mengantisipasi
saja, tidak untuk melakukan penyisiran.
Bahkan, ditambahkannya, untuk 52
orang itu tidak akan dilakukan penangkapan. Karena proses hukumnya sedang dalam
penyelidikan. “Terhadap pelaku kejahatan, tetap akan ditangkap. Termasuk untuk
52 orang itu. Namun polisi masih melakukan proses penyelidikan. Polisi tidak
boleh menangkap begitu saja, ada syarat formal dan formil yang harus dipenuhi”,
urainya. (SM.07)