Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perusahaan Harus Siapkan Fasilitas Kesejahteraan

24 Januari 2012 | Selasa, Januari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-01-24T06:11:11Z

Bima, (SM).- Drs. Ishaka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima  meminta semua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bima agar menyiapkan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Fasilitas yang dianggap penting itu, antara lain kantin, sarana transportasi, ruangan menyusui, sarana olahraga, sarana ibadah, koperasi, klinik, dokter, paramedis, tempat istirahat, pelayanan keluarga berencana, perumahan pekerja, pakaian dan lain-lain.

Melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Drs Aris Gunawan,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima  menjelaskan, fasilitas kesejahteraan itu sangat penting artinya bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri. Sebab akan mempengaruhi tingkat produktivitas dan kinerja pekerja dan ketenangan perusahaan.  Nah, masalahnya selama ini pihak perusahaan terkesan tidak memperhatikan fasilitas-fasilitas dimaksud karena beranggapan bahwa hal itu tidak penting dan tidak perlu ada.
Kata dia, sebenarnya fasilitas dapat diupayakan secara bertahap sesuai kemampuan dan kapasitas perusahaan. ”Lha, lucu bangat dan disayangkan kalau masih ada perusahaan yang tidak memiliki water closet (wc). Lho, harus kemana kalau mau buang air besar”, kata Ishaka.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 100 ayat (1), (2) dan (3)  mensyaratkan perusahaan membuat fasilitas-fasiltas kesejahteraan tersebut dan bagi yang sudah agar dilanjutkan pada fasiltas yang belum ada.
Apalagi, pengadaan dan pembuatan fasilitas-fasilitas kesejahteraan merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap pekerja. Dan, akhirnya nanti mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan. Pun, menciptakan ketenangan berusaha dan bekerja.
Sementara itu, penekanan yang sama diberikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Keselamatan Tenaga Kerja, Drs. H.Sajimin yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Kerja Syaikhu, SH., M.Si, pengusaha merupakan mitra pekerja dan karena itu apa saja kebutuhan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan termasuk fasilitas kesejahteraan harus disiapkan oleh perusahaan terutama perusahan besar yang mempekerjakan pekerja diatas 50 orang.
Apabila pola kemitraan ini terus menerus dipelihara dan ditingkatkan bukan hal tidak mungkin kesejahteraan pekerja secara optimal dapat tercapai. Dan, disisi lain pihak  pengusaha dapat secara terus-menerus melakukan kegiatan usaha tanpa adanya hal-hal yang merintangi dan mengganggu jalannya perusahaan. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update