Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengelolaan ADD Diduga Sarat Penyimpangan

29 Januari 2012 | Minggu, Januari 29, 2012 WIB Last Updated 2012-01-29T12:48:57Z

Dompu,  (SM).- Pengelolaan  Alokasi Dana Desa (ADD) di beberapa desa  terindikasi kuat syarat dengan tindak penyimpangan.
Sumber yang enggan dikorankan namanya mengatakan, beberapa desa pemeroleh ADD, diduga tidak transparan melaksanakan dana tersebut. Perdes bahkan dibuat tanpa melibatkan masyarakat.
Padahal  peran aktif masyarakat dalam membuat regulasi tersebut wajib ada. Karena itu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Parahnya lagi, dana kegiatan fisik dan sosial budaya yang tertuang dalam ADD, tidak jelas arahnya kemana. Namun anehnya secara administrasi penggunaan dana tersebut justru dianggap tidak bermasalah oleh tim auditor, seperti Inspektorat.

Ir.Mutakun Direktur LP2DPM yang juga salah satu LSM pendamping Jum’at (27/1) menuturkan, wilayah pendampingannya seperti Hu,u, Woja, Manggelewa dan Kilo.
Dalam kegiatan monitoring dan pendampingannya selama ini, dirinya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut di sejumlah desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa. Sayangnya ia belum mau membeberkan nama – nama desa yang bermasalah tersebu. ‘’ Coba lihat dokumen LPJ yang dibawa oleh masing – masing desa di rumah saya, banyak saya temukan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana itu,’’tandasnya seraya menunjuk dokumen itu pada wartawan.
Menurutnya, memang kesalahan mulai dari awal proses pembuatan Perdes.  Sebagian besar pihak Desa membuat spekulasi dalam penyusunan  regulasi dimaksud. Sementara  ketika mereka membawa Perdes  itu ke BPMPD sebagai dasar penerbitan pencairan dana justru, tidak  dianggap bermasalah.
Terlebih lagi, persoalan ini juga  akibat kecolongan pemerintah daerah, karena dalam Perbup ADD nomor 8 tahun 2010 tidak melampirkan petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) terhadap  penggunaan dana. Akibatnya Kepala Desa secara leluasa menggunakan anggaran berdasarkan keinginannya. ‘’Juklak dan Juknis harus ada sebagai dasar para Kepala Desa dalam mengelolah ADD,’’pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKAD Dompu, Ir.H. Rasydin Suryadi yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini baru 6 desa yang telah menyelesaikan SPJ penggunaan anggaran dan total lebih dari 70 desa yang menerima dana itu di tahun 2011. ‘’Saya sendiri belum tahu penyebab keterlambatan desa yang lain dalam menyetorkan SPJ penggunaan dana,’’tuturnya.
Untuk tahap pencairan dana yang direncanakan mulai awal Februari mendatang, pihaknya baru akan melayani 6 desa dimaksud. ‘’Untuk desa lain, setelah mereka menyetorkan SPJnya baru akan kami proses pencairan anggaran,’’katanya.
Tambahnya, mulai tahun ini Kelurahan tidak akan masuk dalam Perbup ADD, karena tidak relevan dengan nomenklatur. Karenannya,  akan dibuatkan khusus regulasi sebagai payung hukum penyaluran dana berupa Perbup Alokasi Dana Kelurahan (ADK).
Menyinggung tentang estimasi ADD  di masing – masing desa, katanya nilainya tak jauh beda dengan anggaran tahun lalu berkisar antara  100 juta sampai 200 juta lebih. Namun pihaknya akan mulai membagi sekitar 70 persen dari total dana ADD/ADK secara merata. Kemudian sisahnya  30 persen   akan ditambahkan kepada desa – desa berdasarkan fariabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah  penduduk miskin. ‘’Kita gunakan skala prioritas bagi desa – desa yang akan memperoleh dana dari sisah 30 persen yang belum terbagikan,’’pungkas Rasydin.
Lebih jauhnya, soal Juklak dan Juknis penggunaan ADD sudah dibuatkan dan akan menjadi acuan penggunaan anggaran mulai tahun 2012  ini. Kemudian pihaknya pun menetapkan dua LSM pendamping yang dianggap masih netral untuk mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap desa pengelolah ADD. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update