Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Panitia Pilkades Kalampa Ngaku Sudah Bekerja Sesuai Aturan

19 Januari 2012 | Kamis, Januari 19, 2012 WIB Last Updated 2012-01-19T14:56:47Z

Bima,(SM).- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalampa menyisakan persoalan. Ketidakpuasan sebagian pendukung yang kalah menuding pesta demokrasi di tingkat Desa itu curang dan sarat dengan kecurangan. Dampak ketidakpuasan itu akhirnya di lampiaskan pada pengerusakan fasilitas kantor Desa Kalampa.
Kabarnya, tudingan itu muncul dari massa pendukung calon nomor urut satu. Isi tudingan itu seperti, adanya pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali dan tanggal pemilihan yang diundur dari tanggal 19 Desember 2011 menjadi tanggal 16 Januari 2012. Atas dua hal yang dianggap curang itu, massa pendukung calon nomor satu ingin melakukan somasi ke panitia pelaksana.

Menjawab tudingan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Kalampa, Mansyur Kallam, Ama,Pd mengatakan, tudingan itu tidak berdasar dan dibuat-buat. Mengenai pencoblosan, panitia sudah melakukannya sesuai aturan. Proses pemberian suara dilewati sesuai undangan untuk memberikan hak suara. Kemudian berdasarkan nama yang tertera dalam undangan, disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT). “Artinya ini, tak ada pencoblosan yan dilakukan sebanyak dua kali atau lebih. Semua dilakukan berdasarkan jumlah suara dari undangan dari pemilih,” jelasnya saat ditemui di kantor Polrest Kabupaten Bima, Kamis kemarin.
Kata dia, undangan untuk pemilih sebanyak 2615 lembar berdasarkan jumlah DPT. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 2361 lembar. Yang tidak sah ditambah abstain sebanyak 22 lembar. Ditambah jumlah kertas suara yang cacat sebanyak dua lembar dan yang tidak memberikan hal pilih sebanyak 230 orang. “Dari angka yang saya sebutkan itu sudah pas dengan jumlah undangan untuk untuk pemilih sesuai DPT. Kami yakin sudah melakukan sesuai dengan undangan itu,” ujarnya.
Mengenai diundurnya pelaksanaan pemilihan, Mansyur menjelaskan, perubahan jadwal dari tanggal 19 Desember 2011 ke tanggal 16 Januari 2012, karena trebentur dengan persoalan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2007 tentang pentunjuk teknis dan petunjuk pelaksana pencalonan kepala desa. Pada pasal 25 ayat 1 dijelaskan, pemungutan suara calon Kepala Desa dilakukan paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
Kemudian, dia melanjutkan, jika dilihat dari massa jabatan Kepala Desa yang sekarang berakhir tanggal 22 Februari. Maka pihaknya sebagai panitia berpikir, tanggal 19 Desember dengan tanggal 22 Februari nanti lebih dari 30 hari. Lalu panitia berkonsultasi dengan Kabag Pemdes dan meminta petunjuk. “Hasilnya dari konsultasi saat itu. Kabag Pemdes memberikan arahan, pelaksanaan di tetapkan pada bulan Januari, terserah ingin menggelarnya pada tanggal berapa, yang penting bulan Januari,” tuturnya.
Karena mendapat arahan, akhirnya panitia menggelar rapat guna membahas perubahan jadwal pemilihan dengan empat Bakal Calon Kepala Desa. Kemudian ditetapkanlah tanggal 16 Januari 2012. “Perubahan jadwal tersebut sudah melalui rapat dengan empat orang kandidat dan BPD. Bahkan Bupati Bima menyetujui penetapan pada bulan Januari tersebut,” tambahnya.
Mansyur mengaku, setiap perubahan keputusan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, selalu melibatkan empat kandidat tersebut. Dan perubahan itu sudah mendapat persetujuan dari empat kandidat itu. “Pada prinsipnya kami sudah melakukan ini dengan benar. Tak ada perubahan keputusan kami yang tidak melibatkan para kandidat,” katanya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update