Dompu, (SM).- Mantan Kepala Desa (Kades)
Jambu, Kecamatan Pajo, Juman Ismail bersama puluhan warga pendukungnya,
Sabtu (28/1) mendatangi kantor Bupati Dompu.
Kehadirannya bukan untuk melakukan
aksi demonstrasi, melainkan sekedar mengajukan surat permohonan dialog dengan
Bupati Dompu terkait SK nomor 229 tahun 2012 tentang pemecatan dirinya dari
jabatan Kepala Desa (Kades) yang diterimanya pada Jum’at (27/1)
lalu.
Sebelum ke situ ( Kantor Bupati),
pihaknya tersebut terlebih dahulu mendatangi Kantor
Inspektorat. Mereka berniat menemui Inspektur Inspektorat Dompu Drs. Muhibuddin
untuk melakukan klarifikasi tentang dasar penerbitan laporan hasil
pemeriksaan (LHP). Pasalnya, Juman merasa sangat keberatan
bahwa dirinya disebut telah terbukti melakukan tindakan amoral dengan RD
warga Desa Lune Kecamatan Pajo, yang saat ini berstatus janda (bukan isteri orang seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya,red).
Tetapi upayanya pun gagal karena pihak
yang dituju sedang tidak berada di kantornya, sehingga yang menerima hanya
Sekretaris Inspektorat bersama beberapa orang bawahannya. Hanya saja,
Sekretaris tersebut tidak dapat memberikan jawaban atas pernyataan pihak Juman.
Beralih dari tempat itu,
Juman mendatangi Kantor Bupati sekitar pukul 13.30 wita. Lagi – lagi
mereka gagal bertemu dengan Bupati, lantaran sedang melakukan tugas dinas
di Kecamatan Pekat. Akhirnya mereka hanya menyampaikan surat permohonan dialog
dari gabungan masyarakat Desa Jambu dan Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu yang
mereka rencanakan pada Senin (30/1) ini. “Kami ingin minta klarifikasi
soal SK pemecatan itu. Sebab kami merasa pemecatan terhadap saya tidak sesuai
prosedur”, tandasnya kepada wartawan koran ini.
Sementara itu, PLH Sekda Dompu
H. Agus Buhari SH, M.Si yang dihubungi membantah tudingan Juman jika Bupati
telah bertindak diskiriminatif lantaran melakukan pemecatan terhadap dirinya. “Pemecatan itu dilakukan atas dasar LHP Inspektorat. Jadi bukan kami
bertindak diskriminasi”, ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan Inspektorat bahwa Juman telah terbukti melakukan perbuatan
amoral dengan RD, yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi warga yang
menyaksikan langsung kejadian itu.
“Inspektorat sudah melaksanakan tugasnya secara obyektif dan profesional.
Maka hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada Juman”, tukas alumni HMI ini.
Ditambahkannya, Juman sangat keliru
jika menyatakan kalau Bupati tidak dapat melakukan pemecatan terhadap Kades
hanya dengan dasar LHP Inspektorat atau tanpa melalui keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. “Kasus ini ditangani secara
administratif dengan mengacu pada PP 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa
dan Perda. Sehingga saksi yang kami berikan pun secara administratif. Jadi
bukan bukan bermain pada tata hukum”, tandasnya.
Karena dia terbukti melakukan perbuatan
asusila, sehingga dikenakan dengan pasal 35 ayat 2 Perda nomor 5 tahun 2010
seperti yang tertuang dalam konsideran SK Bupati tentang pemecatan Kades Jambu
dari jabatannya. ‘’Dalam Perda sudah jelas mengatur bahwa hal – hal yang dapat
memberhentikan seorang Kades dari jabatannya diantaranya karena terbukti
melakukan pelanggaran moral,’’tandasnya.
Menyinggung soal permohonan dialog
dari pendukung mantan Kades Jambu Juman bersama Forum Kades, Agus Buhari
mengaku tidak gentar dengan hal itu. Malah dirinya akan siap menerima
mereka melalui dialog.