Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Kades Jambu Bersama Pendukung Datangi Kantor Bupati

30 Januari 2012 | Senin, Januari 30, 2012 WIB Last Updated 2012-01-30T00:41:47Z

Dompu, (SM).- Mantan Kepala Desa (Kades) Jambu, Kecamatan Pajo, Juman Ismail bersama puluhan warga pendukungnya,  Sabtu (28/1) mendatangi kantor  Bupati Dompu.
Kehadirannya bukan untuk melakukan aksi demonstrasi, melainkan sekedar mengajukan surat permohonan dialog dengan Bupati Dompu terkait SK nomor 229 tahun 2012 tentang pemecatan dirinya dari jabatan Kepala Desa (Kades) yang diterimanya pada Jum’at (27/1) lalu.  
Sebelum ke situ ( Kantor Bupati), pihaknya tersebut terlebih dahulu mendatangi Kantor Inspektorat. Mereka berniat menemui Inspektur Inspektorat Dompu Drs. Muhibuddin untuk melakukan klarifikasi tentang dasar  penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Pasalnya, Juman merasa sangat keberatan bahwa dirinya disebut  telah terbukti melakukan tindakan amoral dengan RD warga Desa Lune Kecamatan Pajo, yang saat ini berstatus janda (bukan isteri orang seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya,red). 

Tetapi upayanya pun gagal karena pihak yang dituju sedang tidak berada di kantornya, sehingga yang menerima hanya Sekretaris Inspektorat bersama beberapa orang bawahannya. Hanya saja, Sekretaris tersebut tidak dapat memberikan jawaban atas pernyataan pihak Juman.
Beralih dari tempat itu, Juman mendatangi Kantor Bupati sekitar pukul 13.30 wita. Lagi – lagi mereka gagal bertemu dengan Bupati, lantaran  sedang melakukan tugas dinas di Kecamatan Pekat. Akhirnya mereka hanya menyampaikan surat permohonan dialog dari gabungan masyarakat Desa Jambu dan Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu yang mereka rencanakan pada Senin (30/1) ini. Kami ingin minta klarifikasi soal SK pemecatan itu. Sebab kami merasa pemecatan terhadap saya tidak sesuai prosedur, tandasnya kepada wartawan koran ini.
Sementara itu, PLH Sekda Dompu  H. Agus Buhari SH, M.Si yang dihubungi membantah tudingan Juman jika Bupati telah bertindak diskiriminatif lantaran melakukan pemecatan terhadap dirinya. Pemecatan itu dilakukan atas dasar LHP Inspektorat. Jadi bukan kami bertindak diskriminasi, ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa Juman telah terbukti melakukan  perbuatan amoral dengan RD, yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi warga yang menyaksikan langsung kejadian itu.
Inspektorat sudah melaksanakan tugasnya secara obyektif dan profesional. Maka hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada Juman, tukas  alumni HMI ini.
Ditambahkannya, Juman sangat keliru jika menyatakan kalau Bupati tidak dapat melakukan pemecatan terhadap Kades hanya dengan dasar LHP Inspektorat atau tanpa melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini ditangani secara administratif dengan mengacu pada PP 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa dan Perda. Sehingga saksi yang kami berikan pun secara administratif. Jadi bukan bukan bermain pada tata hukum, tandasnya.
Karena dia terbukti melakukan perbuatan asusila, sehingga dikenakan dengan pasal 35 ayat 2 Perda nomor 5 tahun 2010 seperti yang tertuang dalam konsideran SK Bupati tentang pemecatan Kades Jambu dari jabatannya. ‘’Dalam Perda sudah jelas mengatur bahwa hal – hal yang dapat memberhentikan seorang Kades dari jabatannya diantaranya karena terbukti melakukan pelanggaran moral,’’tandasnya.
Menyinggung soal permohonan dialog dari pendukung mantan Kades Jambu Juman bersama Forum Kades, Agus Buhari mengaku tidak gentar dengan hal itu. Malah dirinya  akan siap menerima mereka melalui dialog.
×
Berita Terbaru Update