Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Headline

19 Januari 2012 | Kamis, Januari 19, 2012 WIB Last Updated 2012-01-19T15:13:35Z

Baligo Balon Walikota Ganggu Stabilitas?
Kota Bima,(SM).- Fenomena terbaru perpolitikan di Kota Bima, menapaki eskalasi yang memanas. Situasi dan fakta lapangan yang terjadi saat ini, salah satu figur yang mengakukan diri sebagai Bakal calon (Balon) Walikota Bima periode 2013-2018, mulai tebar pesona dengan menyebar berbagai ukuran baligo di beberapa tempat.
Figur yang memasang baligo dengan maksud mengkapanyekan diri selaku Balon Walikota Bima, H. Sudirman, seorang guru PNS yang juga Ketua PGRI Kota Bima, Drs H Sudirman. Wajah guru di SMAN I Kota Bima ini,  terpampang hampir disetiap sudut  Kota Bima dalam bentuk baligo dalam berbagai bentuk dan disejumlah kalender 2012 yang bertuliskan sebagai Balon Walikota Bima periode 2012-2018.

Aksi fenomenal dari Sudirman, tentu melahirkan sorotan. Akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs Arif Sukirman, menilai, yang dilakukan Sudirman yang telah memproklamirkan dirinya sebagai Balon Walikota, diakuinya sebagai tindakan curi star dan mencedarai stabilitas daerah, utama sekali pada ranah perpolitikan.
Tegas Aruf, tidak salah setiap warga negara mencalonkan diri menjadi pimpinan daerah (Walikota). “Itu hak Sudirman. Tapi yang menjadi masalah, proses dan mekanisme tata cara dan regulasi yang mengaturnya apakah sudah dilewati dengan sebaik mungkin. Yang dibatasi pemasangan identitas sifatnya kampenye itulah yang kelewat batas,” sesalnya.
Disinggungnya pula, apakah oknum guru tersebut mengkapanyekan dirinya selaku Balon Walikota, sudah melewati dan meminta izin resmi dari atasan utama sekali pimpinan daerah. Sebab, selaku PNS dan atau guru, kewajiban dan prasyarat administrasi, seoarng PNS pun guru yang berniat dan memiliki tujuan, ikut dalam pentas politik praktis, izin tersebut mesti dilewati. “Dia harus memanggalkan status PNS dan atau kapasitas guru yang melekat pada dirinya, baru bisa menapaki dunia politik praktis, mencalonkan diri menjadi Walikota Bima, “timpalnya.
Ujarnya, siapapun tidak menafikan hak Sudirman atau warga negara lainnya, ikut dalam pentas politik praktis semisal mencalonkan diri menjadi Walikota Bima, tetapi tata aturan main yang menjelaskan proses dan mekanisme pencalonan berikut runutannya, harus ditaati secara seksama.
Intinya, kata Arif, seseorang jangan menjadikan ambisi pribadi lalu mengorbankan rakyat banyak yang seharusnya dijejali pendidikan politik yang elegan dan beradab. “Bukan dengan cara mencederai stabilitas daerah dan perpolitikan atas dasar kepentingan pribadi,“ tegasnya.
Menyoal masalah ijin pimpinan, Koran ini mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima, sebagai lembaga yang memayungi tenaga pendidik. Menurut Kepala Dinas Dikpora, H. Nurdin, SH, yang bersangkutan sama sekali tidak memberitahu dan meminta pada pihaknya.
Menurut Kadis, jika begitu faktanya, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai pertanggungjawaban. “Tidak diperkenankan siapapun PNS dan atau guru menapaki wilayah politik praktis semisal pencalonan diri menjadi Walikota Bima, tanpa meminta izin secara tertulis dari atasan pun pimpinan daerah,“ ujarnya.
Dinas Dikpora secara institusi, kata Nurdin, tidak sama sekali melarang atau menghalang-halangi siapapun PNS atau guru yang ada diranah naungannya, untuk ikut serta dan terjun didunia politik praktis. Tetapi semuanya harus melewati aturan perundang-undangan yang berlaku atau meminta izin terlebih dahulu. Maksudnya, agar ada kejelasan status yang bersangkutan, apakah sudah menjadi pribadi yang berniat masuk dalam ranah politik praktis atau masih menyandang status PNS atau guru.
Ditanya apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan pada oknum guru yang mengkapanyekan dirinya menjadi Balon Walikota Bima tersebut. Diakui Nurdin, secara aturan tentu ada sanksi merujuk UU no 53 tentang disilpin Pegawai. Hanya saja, dirinya, akan merunut dan memanggil yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan terkait fenomena yang berkembang. “Apapun tindakan PNS yang melanggar aturan kepegawaian pasti ada sanksinya. Tetapi saya akan memanggil dulu yang bersangkutan, “janjinya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update