Bima, (SM).-
Diduga kerap melakukan pencurian kambing, AK, 30 tahun, warga Desa Kananga
Kecamatan Bolo, kini menjadi buronan pilisi setelah ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo.
Kapolsek Bolo,
melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Ipda. Syafruddin, SH yang dikonfirmasi
di meja kerjanya mengatakan, warga Kananga
tersebut telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka dalam kasus pencurian
ternak. Bahkan yang bersangkutan menjadi buronan kami,”jelasnya saat
dikonfirmasi Senin (30/1).
Menurutnya,
tersangka yang telah menjadi buronan tersebut sudah seringkali melakukan tindak
pidana pencuruain ternak milik warga di Kecamatan Bolo, bahkan sekitar Desember
2011 kemarin tersangka melakukan pencurian kambing milik warga kampung Sigi
Desa Rato dan setelah menucuri kambing warga kampong sigi tersebut tersangka
langsung melarikan diri.
Dikatakannya,
penetapan warga Desa Kananga itu sebagai tersangka, berdasarkan keterangan
sejumlah saksi yang telah diambil keterangan, baik saksi korban maupun
keterangan saksi lainnya yang menguatkan bersangkutan sebagai pelaku.
Untuk proses
hokum lebih lanjut, tersangka kini yang sedang buron dijerat pasal 363 KUHP
tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (SM.11)