Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Curi Kambing, Warga Kananga jadi Buronan

31 Januari 2012 | Selasa, Januari 31, 2012 WIB Last Updated 2012-01-31T00:28:56Z

Bima, (SM).- Diduga kerap melakukan pencurian kambing, AK, 30 tahun, warga Desa Kananga Kecamatan Bolo, kini menjadi buronan pilisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo.
Kapolsek Bolo, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Ipda. Syafruddin, SH yang dikonfirmasi di meja kerjanya mengatakan, warga Kananga tersebut telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak. Bahkan yang bersangkutan menjadi buronan kami,”jelasnya saat dikonfirmasi Senin (30/1).

Menurutnya, tersangka yang telah menjadi buronan tersebut sudah seringkali melakukan tindak pidana pencuruain ternak milik warga di Kecamatan Bolo, bahkan sekitar Desember 2011 kemarin tersangka melakukan pencurian kambing milik warga kampung Sigi Desa Rato dan setelah menucuri kambing warga kampong sigi tersebut tersangka langsung melarikan diri.
Dikatakannya, penetapan warga Desa Kananga itu sebagai tersangka, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diambil keterangan, baik saksi korban maupun keterangan saksi lainnya yang menguatkan bersangkutan sebagai pelaku.
Untuk proses hokum lebih lanjut, tersangka kini yang sedang buron dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update