Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Bima Hentikan Kegiatan PT SMN

30 Januari 2012 | Senin, Januari 30, 2012 WIB Last Updated 2012-01-30T02:02:59Z

Bima, (SM).- Setelah siang hari menerima surat rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI, malam harinya, Juma’t (27/1) Bupati Bima langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat internal di Pendopo Bupati Bima.
Pada rapat yang berlangsung kurang lebih lima jam dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, dan SKPD terkait tersebut, Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST melalui Kabag Humas dan Protokol, Drs. Aris Gunawan, Sabtu (28/1) menyatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa sesuai amanat UU/32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pertimbangan lainnya adalah guna menghindari ekses negatif yang berkepanjangan dan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh.

Bupati Bima melalui SK nomor 188.45/64/004/2012 tanggal 28 Januari 2012 menghentikan secara tetap kegiatan usaha pertambangan ekplorasi oleh  PT. SMN. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Surat Menteri ESDM RI nomor 422/30/DJB/2012 tanggal 26 Januari 2012, Keputusan DPRD Kabupaten Bima momor 02 tahun 2012 M/1433H tentang Rekomendasi Surat Keputusan Ijin Kegiatan Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape, dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tanggal 25 Januari 2012.
Dengan  hadirnya SK  ini, maka SK Bupati Bima nomor 621 tahun 2008 M/1429 H tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Emas, Tembaga dan Mineral Pengikut (DMP), SK Bupati Bima nomor 188.45/357/004/2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Bupati Bima nomor 188.45/743/004/2011 tentang  Penghentian Sementara Izin Kegiatan Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada SK yang ditujukan kepada General Manager PT SMN tersebut ditembuskan juga kepada Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri ESDM, Menhut, Menkeu, Kapolri, Kepala BIN, dan sejumlah instansi terkait lainnya di Provinsi NTB antara lain, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kapolda dan Danrem 162 Wirabakti NTB, Ketua DPRD Kabupaten Bima Kapolresta Bima, Kapolres Bima, Dandim  1608 Bimaan Kepala Kajari, Ketua PN  Raba Bima dan SKPD terkait. Di tingkat kecamatan, SK juga ditembuskan kepada Camat dan para Kades se Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. (SM.02)
×
Berita Terbaru Update