Bima, (SM).- Setelah siang hari menerima surat rekomendasi dari
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI, malam harinya, Juma’t (27/1)
Bupati Bima langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat internal di
Pendopo Bupati Bima.
Pada rapat yang berlangsung
kurang lebih lima jam dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para
asisten, dan SKPD terkait tersebut, Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST melalui
Kabag Humas dan Protokol, Drs. Aris Gunawan, Sabtu (28/1) menyatakan, keputusan
ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa sesuai amanat UU/32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pertimbangan lainnya adalah
guna menghindari ekses negatif yang berkepanjangan dan untuk mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh.
Bupati Bima melalui SK nomor
188.45/64/004/2012 tanggal 28 Januari 2012 menghentikan secara tetap kegiatan
usaha pertambangan ekplorasi oleh PT. SMN. Keputusan ini diambil setelah
mempertimbangkan Surat Menteri ESDM RI nomor 422/30/DJB/2012 tanggal 26 Januari
2012, Keputusan DPRD Kabupaten Bima momor 02 tahun 2012 M/1433H tentang
Rekomendasi Surat Keputusan Ijin Kegiatan Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber
Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape, dan Kecamatan Langgudu
Kabupaten Bima, tanggal 25 Januari 2012.
Dengan hadirnya SK
ini, maka SK Bupati Bima nomor 621 tahun 2008 M/1429 H tentang Pemberian Kuasa
Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Emas, Tembaga dan Mineral Pengikut
(DMP), SK Bupati Bima nomor 188.45/357/004/2010 tentang Persetujuan Penyesuaian
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Bupati Bima nomor 188.45/743/004/2011
tentang Penghentian Sementara Izin Kegiatan Eksplorasi Emas oleh PT.
Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape dan Kecamatan
Langgudu Kabupaten Bima dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada SK yang ditujukan kepada
General Manager PT SMN tersebut ditembuskan juga kepada Menko Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri ESDM, Menhut,
Menkeu, Kapolri, Kepala BIN, dan sejumlah instansi terkait lainnya di
Provinsi NTB antara lain, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kapolda dan Danrem
162 Wirabakti NTB, Ketua DPRD Kabupaten Bima Kapolresta Bima, Kapolres Bima,
Dandim 1608 Bimaan Kepala Kajari, Ketua PN Raba Bima dan SKPD
terkait. Di tingkat kecamatan, SK juga ditembuskan kepada Camat dan para Kades
se Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. (SM.02)