Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anggota Dewan Minta Rekanan Proyek DPPID Ditindak

21 Januari 2012 | Sabtu, Januari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-01-21T05:29:37Z

Bima, (SM).- Pengembalian sebagian anggaran yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2011 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tidak gampang. Sebab, tahapan yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi terhadap rekanan pelaksana proyek yang menyebabkan rakyat menderita rugi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Sesuai amanat aturan yang berlaku, setiap rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan proyek, wajib ada sanksi,” terang M.Aminurllah, anggota DPRD Kabupaten Bima.

Kata dia, sesuai aturan, setiap rekanan yang terlambat menyelesaikan fisik pekerjaan yang mengakibatkan pemutusan kontrak kerja harus ditindak dengan denda atau di-black liss.
“Itu sudah jadi amanat aturan dan pemerintah wajib menerapkan pada setiap rekanan yang terlambat selesaikan fisik pekerjaan. Kalau misalnya tidak disentuh, akan jadi kebiasaan rekanan”, sorotnya.
Kasub Bagian Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bima H.M.Taufik yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah menjastifikasi terhadap kesalahan yang dilakukan rekanan pelaksana proyek DPPID di Kecamatan Sape dan Lambu.
Ia mengakui, rekanan pelaksana proyek hotmik jalan di Sape dan Lambu mengalami keterlambatan penyelesaian fisik, sehingga dilakukan pemutusan kontrak per 31 Desember 2011. “Ada keterlambatan sehingga kontraknya diputus,” ujarnya.
Disinggung bentuk sanksi yang diberikan pada perusahaan kontraktor dimaksud, H.Taufik mengaku, pihaknya tengah menjastifikasi (mengidentifikasi) secara tehnis sanksi yang akan diberikan pada perusahaan dimaksud. “Ada kemungkinan perusahaan tersebut di black liss. Bisa juga didenda, tergantung dari identifikasi”, janjinya.
Akibat keterlambatan fisik proyek, senilai Rp4,3 milyar DPPID tahun anggaran 2011 dikembalikan lagi ke kas negara oleh Pemkab Bima. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update