Bima,
(SM).- Sedikitnya 12 berkas perkara kaitan kasus kerusuhan di Pelabuhan
Sape dan SPBU Sape yang sudah dinyatakan lengkap alias di P-21 pihak Kejaksaan
Negeri Raba Bima, dari total 19 berkas perkara.
Dari 12 berkas
tersebut, ada 36 orang tersangka. Sedangkan 7 berkas lainnya, termasuk berkas
perkara pembakaran kursi di ruang tunggu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dengan
9 orang tersangka.
Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rahmat Isnaini yang dikonfirmasi, mengatakan sudah
12 berkas perkara kasus Lambu yang dinyatakan lengkap alias di P-21 oleh
pihaknya. “Sudah ada 12 berkas,” ucapnya.
Rahmat
menjelaskan, pihaknya menyatakan lengkap terhadap ke 12 berkas perkara
dimaksud, pada hari yang berbeda. Hingga pukul 11.00 wita siang, Rabu kemarin,
belum ada satu berkas pun yang dilakukan tahap dua. “Memang hari
ini (kemarin) ada empat berkas dengan empat tersangka mau dilakukan tahap dua
oleh penyidik. Tapi kita belum tahu pasti, apakah jadi atau tidaknya. Hal itu
tergantung penyidiknya,” ucapnya.
Ke empat
berkas yang rencananya akan dilakukan tahap dua dimaksud, jelasnya, yakni
berkas perkara dengan tersangka Hasanudin M. Ali, berkas Ansari alias Owen,
Sahabudin (oknum PNS Pemkab Bima) dan berkas Usman Kadir dkk.
Sementara
berkas perkara lainnya yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21, yakni berkas
dengan tersangka Aco Ariansyah dkk, berkas Jamrah Cepe dkk, berkas Ibrahim dkk,
berkas Yusran M Dini, berkas Hamsin dkk, berkas Anwar H Tabrin dkk, M. Saleh
Jafar dkk dan berkas Rohana dkk.
Menurut
Rahmat, pihaknya belum dapat memastikan kapan ke empat berkas yang rencananya
dilakukan tahap dua yang pertama kali tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Raba Bima untuk disidangkan.
Kata dia,
pihaknya tetap akan melimpahkan berkas yang sudah dinyatakan P-21 dan telah
dilakukan tahap dua oleh penyidik Polisi. “Untuk ke empat berkas yang akan
ditahap dua itu, secepatnya kita limpahkan,” katanya.
Bagaimana
dengan berkas lain yang sudah di P-21 dan belum dilakukan tahap dua? Rahmat
menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tetap melaksanakan sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. (SM 06)