Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

12 Berkas Kasus Lambu di P-21

26 Januari 2012 | Kamis, Januari 26, 2012 WIB Last Updated 2012-01-26T02:53:31Z

Bima, (SM).- Sedikitnya 12 berkas perkara kaitan kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape dan SPBU Sape yang sudah dinyatakan lengkap alias di P-21 pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, dari total 19 berkas perkara.   
Dari 12 berkas tersebut, ada 36 orang tersangka. Sedangkan 7 berkas lainnya, termasuk berkas perkara pembakaran kursi di ruang tunggu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dengan 9 orang tersangka.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rahmat Isnaini yang dikonfirmasi, mengatakan sudah 12 berkas perkara kasus Lambu yang dinyatakan lengkap alias di P-21 oleh pihaknya. “Sudah ada 12 berkas,” ucapnya.
Rahmat menjelaskan, pihaknya menyatakan lengkap terhadap ke 12 berkas perkara dimaksud, pada hari yang berbeda. Hingga pukul 11.00 wita siang, Rabu kemarin, belum ada satu berkas pun yang dilakukan tahap dua. “Memang hari ini (kemarin) ada empat berkas dengan empat tersangka mau dilakukan tahap dua oleh penyidik. Tapi kita belum tahu pasti, apakah jadi atau tidaknya. Hal itu tergantung penyidiknya,” ucapnya.

Ke empat berkas yang rencananya akan dilakukan tahap dua dimaksud, jelasnya, yakni berkas perkara dengan tersangka Hasanudin M. Ali, berkas Ansari alias Owen, Sahabudin (oknum PNS Pemkab Bima) dan berkas Usman Kadir dkk.
Sementara berkas perkara lainnya yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21, yakni berkas dengan tersangka Aco Ariansyah dkk, berkas Jamrah Cepe dkk, berkas Ibrahim dkk, berkas Yusran M Dini, berkas Hamsin dkk, berkas Anwar H Tabrin dkk, M. Saleh Jafar dkk dan berkas Rohana dkk.
Menurut Rahmat, pihaknya belum dapat memastikan kapan ke empat berkas yang rencananya dilakukan tahap dua yang pertama kali tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan.
Kata dia, pihaknya tetap akan melimpahkan berkas yang sudah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan tahap dua oleh penyidik Polisi. “Untuk ke empat berkas yang akan ditahap dua itu, secepatnya kita limpahkan,” katanya.
Bagaimana dengan berkas lain yang sudah di P-21 dan belum dilakukan tahap dua? Rahmat menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tetap melaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (SM 06)

×
Berita Terbaru Update