Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sejak Tahun 2008, Pemkab Produk 20 Perda

15 Desember 2010 | Rabu, Desember 15, 2010 WIB Last Updated 2010-12-15T01:39:49Z
Bima, (SM).- Selama tiga tahun terakhir, terhitung tahun 2008-2010 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah memproduksi 20 Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bagian Hukum Setda Bima melalui Kasubag Peraturan Perundangan-undangan, Zulkifli SH, MH, pada Koran ini, Selasa (14/12) di ruang kerjanya menjelaskan, sejumlah Perda dimaksud, terbagi pada 2008 sebanyak 10 Perda, 2009 sejumlah 6 Perda dan pada tahun 2010 sejumlah 4 Perda.
Untuk 2008, terdiri dari Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008, Peraturan daerah tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Bima, Perda tentang pembentukan susunan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima.
Berikutnya Perda yang dikeluarkan pada 2008, yakni Perda  tentang sumber pendapatan desa, tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang irigasi, peraturan daerah tentang pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perda tentang pemberlakuan atas pelaksanaan APBD tahun 2008, serta peraturan daerah tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

Sementara enam Perda yang ddiproduksi tahun 2009, antara lain tentang peraturan APBD 2009, Perda tentang penguatan modal daerah Kabupaten Bima, pengendalian perederan guru Kabupaten Bima, peraturan tentang pencabutan atas 5 Perda Kabupaten Bima, dan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2009, serta Perda perubahan APBD tahun anggaran 2009.
Sedangkan 4 Perda yang diterbitkan tahun 2010, yakni Perda tentang penetapan APBD tahun 2010, peraturan pemberlakukan atas Perda no 9 tahun 2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, peraturan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan dan pendapatan belanja daerah tahun 2009 serta peraturan APBD tahun anggaran 2010 tentang APBD.
Dijelaskannya, untuk penerbitan Perda tahun 2011, sementara masih dalam bentuk rancangan yang menjadi program bagiannya. Sebab, rancangan Perda dimaksud, masih dalam pembahasan Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Bima. Kata dia, dari 11 rancang Perda tersebut, belum bisa dipastikan akan masuk keseluruhannya. Pasalnya, rancangan 11 Perda itu, masih dalam klinis dan mesti melewati keputusan pimpinan dulu.
“Apakah semua akan diajukan pada Badan Legislatif, tentunya menuggu keputusan pimpinan dan akan melewati klinis”, jelasnya.(SM.08)   

×
Berita Terbaru Update