Bima, (SM).- Jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi PAN pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Kamis (16/12) di ruang rapat utama, minus sorotan atas proses dan mekanisme tender Sarang Burung Walet (SBW).
Dalam jawaban yang disampaikan langsung Bupati Bima, H.Ferry Zulkarnaen ST, sorotan dan tanggapan atas proses tender SBW oleh Fraksi PAN, atas penyampaian Bupati sebelumnya di paripurna dewan, sama sekali tidak disinggung.
Bupati Ferry hanya menyampaikan jawaban atas catatan lain Fraksi PAN saja. Diantaranya, soal limit waktu penyampaian Raperda APBD oleh eksekutif yang dinilai Fraksi PAN terlalu sempit waktunya. Ditanggapi eksekutif, bahwa berdasarkan PP nomor 58 tahun 2005 pasal 43 dan 45 (1) dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 104 (1) dan (4) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD, paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dari tahun yang direncanakan untuk mendapat persetujuan bersama dan disertai dengan nota keuangan.
“Terkait hal itu, pemerintah pada prinsipinya, dapat memahami saran dan masukan Fraksi PAN dan akan diupayakan di masa mendatang. Namun demikian, pemerintah pusat terlambat menyampaikan DIPA dan informasi alokasi anggaran lainnya”, jelas Ferry.
Soal asset Pemda seperti tanah, bangunan maupun kendaraan roda dua dan emapt yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bima maupun Kota Bima, untuk dilakukan inventarisasi atau pendataan ulang, secara bertahap, sehingga asset tersebut dapat memberikan kontribusi yang jelas terhadap PAD, eksekutif menjelaskan, bahwa inventarisasi asset-asset selalu dilakukan setiap tahun, karena merupakan kegiatan yang sifatnya rutin, dalam rangka memperbaharui neraca daerah. Kaitan dengan pemanfaatan asset untuk peningkatan PAD, sesungguhnya eksekutif, memiliki pandangan yang sama dalam rangka menggenjot PAD dimaksud.
Masalah pengelolaan instalasi farmasi pada RSUD, yang dinilai Fraksi PAN telah merugikan daerah terhadap pengelolaannya, eksekutif akan segera mengevaluasi kinerja pengelolaan instalasi framasi tersebut. Hal itu dalam rangka memperbaiki manajmen, agar dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Eksekutif juga menjawab, soal rencana pemekaran desa tahun 2011, sesuai usul saran Fraksi PAN, untuk sebelumnya dilakukan survey secara cermat dan akurat, agar memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku. Dan terhadap usulan itu, eksekutif menyampaikan pengalokasian anggaran untuk pemekaran dimaksud, dalam rangka mengantisipasi aspirasi dari desa terhadap pemekaran. Namun dalam pelaksanaannya, penentuan pemekaran, tetap dilakukan secara cermat, melalui kajian, uji kelayakan, penyerapan aspirasi dan kajian tekhnis lainnya. (SM.08)