Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengecer Pupuk Diminta tak Berlakukan Sistem Paket

15 Desember 2010 | Rabu, Desember 15, 2010 WIB Last Updated 2010-12-15T01:48:05Z
Bima, (SM).– Dinas Pertanian Dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kabupaten Bima dalam surat himbauannya yang bernomor Prod. 521.1/763/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 meminta pada seluruh Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Pertanian Kecamatan, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) se- Kabupaten Bima untuk melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida ditingkat pengecer untuk tidak memberlakukan sistem paket terhadap petani.
Himbauan ini disampaikan oleh Dispertapa, mengingat dan sehubungan dengan memasuki musim tanam 2010-2011 dimana petani sangat membutuhkan pupuk untuk kebutuhan tanaman padi dan palawija. Himbauan itu juga karena masih ditemukan di tingkat pengecer pupuk (Lini IV) yang memberlakukan penebusan pupuk terhadap petani dengan sistem paket (Urea dan NPK Pelangi) sesuai himbauan Dispertapa Pronvisi NTB bernomor Prod. TP.521.33/2635/ Disperta TPH perihal Pemaketan Pupuk Subsidi.

“Tidak dibenarkan lagi bagi pihak Distributor atau pengecer untuk memaksa petani membeli pupuk tertentu atau membeli pupuk secara paket apalagi sampai dipaketkan dengan obat- obatan”, tegasnya.
Dengan adanya himbauan ini diharapkan pada seluruh Kpala UPTD Pertanian, Kepala BPP Se- Kabupaten Bima untuk aktif melakukan pengawasan penyaluran dan peredaran pupuk bersubsidi dan pestisida dengan tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada.
“Dengan adanya surat pemaketan pupuk subsidi dari Disperta Provinsi tersebut, diharapkan seluruh pihak terkait untuk eksis melakukan pengawasan”, harapnya.
Jika dalam menjalankan tugas atau dalam melakukan tingkat pengawasan, pihak UPTD dan BBP menemukan adanya indikasi pelanggaran, misalnya distributor dan pengecer masih melakukan pendistribusian atau penjualan pupuk dengan sistem paket, dapat diambil tindakan tegas. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update