Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan Bentuk Tiga Tim Kasus Bor

02 Desember 2010 | Kamis, Desember 02, 2010 WIB Last Updated 2010-12-02T00:25:36Z
Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima membentuk tiga tim untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek bor sumur dalam Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima di Kecamatan Sape dan Kecamatan Langgudu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eko Wahyono yang dikonfirmasi koran ini, Rabu kemarin mengaku, ketiga tim yang dibentuk tersebut masing-masing beranggotakan tiga orang Jaksa pada Kejaksaan setempat. Mereka, antara lain bertugas meneliti berkas perkara setelah peningkatan status penanganan dari penyelidikan yang naik ke penyidikan.
Dijelaskannya, setelah dilimpahkan dari Seksi Intel, berkas perkara yang diduga kuat merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut hingga kini belum dilakukan penelitian, padahal surat perintah dimulainya penyidikan, sudah keluar pekan lalu.
“Kasus yang menetapkan empat nama sebagai tersangka itu, belum dimulai penyidikannya, tapi secepatnya akan dibagikan untuk dipelajari, sebab kasus itu harus dipelajari terlebih dahulu”, terangnya.
Eko mengaku, memulai tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bor tersebut harus memulai dari tahapan awal, sebab nama dan tempat proyeknya belum diketahui pihaknya, karena memang bukan pihaknya yang menyelidikinya.
Diakuinya pula sistem internal Kejaksaan setempat yang tidak tepat. Penilaian tersebut dilatari proses penyelidikan dilakukan oleh seksi Intel, sementara tahapan pendalaman atau penyidikan dilakukan oleh seksi Pidsus. Sehingga wajar saja penuntasan kasus korupsi lingkup Kejaksaan setempat memakan waktu yang cukup lama. “Kita betul-betul memulai dari nol. Coba saat ekspose tahapan penyelidikan ditingkat Kejati, kita (Pidsus) terlibat, mungkin saja ada gambaran awal yang kita peroleh”, ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memulai tahapan penyidikan sebuah kasus, kita harus pelajari dulu berkas pelimpahannya. Kita harus cari tahu gambaran awal dari kasus tersebut. “Makanya data hasil penyelidikan, tidak bisa didikte saat tahapan penyidikan, sebab hasilnya bisa beda”, paparnya.(SM.06)
×
Berita Terbaru Update