Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penipu Berseragam PNS Ditangkap

02 Desember 2010 | Kamis, Desember 02, 2010 WIB Last Updated 2010-12-02T00:26:07Z
Bima, (SM).- Ada-ada saja modus operandi tindakan kriminal yang dilakoni orang tak bertanggung jawab di daerah ini. Modus kriminal yang satu ini, tergolong langka dan aneh atau tidak lumrah terjadi pada bentuk kcriminal yang terungkap selama ini.
Kaur Reskrim, Ipda Nurdin pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12) mengatakan, jajaran Polresta Bima menangkap Abubakar Mahmud, warga Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang melakukan penipuan sebagai calo Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka yang berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Dompu itu, ditangkap di sekitar cabang Ranggo Kota Bima, bersama Barang Bukti (BB) uang sejumlah Rp 324 ribu, satu unit Hand Phone, berikut kartu identitas bertuliskan nama Dadang SH dan SIM dengan nama Dadang SH pula dengan foto dirinya.
Tersangka yang berkedok seragam PNS Dompu ini, jelas Nurdin, tertangkap berkat laporan Evi Purwanti (19) warga Tolowata Kecamatan Ambalawi, salah seorang koban yang telah ditipu dengan iming-iming PNS dan akan dimasukan di Dinas Peternakan Bima.
Dijelaskannya, dari hasil laporan korban, tersangka berhasil meraup uang dari hasil penipuannya, sebesar Rp 1,5 juta. Uang itu kata Nurdin, diberikan korban di dua tempat berbeda, yakni di Pantai Lawata sebanyak Rp 500 ribu dan di seputar Amahami sebesar Rp 1 juta. Melihat gelagat tersangka yang tak kunjung menepati janji, korban memberitahukan pada Ardin (saudara korban), terkait penipuan itu. Lalu melaporkannya pada polisi.
“Atas laporan itulah, aparat langsung mencari tersangka hingga tertangkap di Lingkungan Ranggo Kota Bima. Saat ditangkap pun, tersangka mengenakan seragam PNS dimaksud”, terang Nurdin, sembari mengatakan, tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (SM.08)
×
Berita Terbaru Update