Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jiplak UU, Eksekutif Dinilai Mandul

04 Desember 2010 | Sabtu, Desember 04, 2010 WIB Last Updated 2010-12-04T00:56:17Z

Bima, (SM).- Gara-gara Raperda Pajak dan Retribusi disebut-sebut copy paste atau menjiplak langsung isi Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, eksekutif dinilai tak berproduksi alias mandul.       
M.Aminurlah, anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bima saat rapat Pansus, Kamis mengatakan, eksekutif dinilai mandul atas tidak ada kerjaan, tidak memiliki kompotern serta kemampuan menyusun Raperda tentang Pajak dan Retribusi. Sebab, Raperda yang diajukan ke legislatif tersebut adalah hasil copian keseluruhan isi UU 28 tahun 2009.
Padahal, kata Maman-sapaannya dalam amanat UU dimaksud, Daerah diwajibkan untuk membuat Perda yang baru. “Kenapa sekarang justru dicopi paste”, herannya.
Dalam Raperda pajak dan retribusi tersebut, salah satunya ada mengatur tentang Sarang Burung Walet (SBW). SBW yang diatur dalam UU 28 tahun 2009 tersebut terkait SBW budidaya. Di Bima ini ada SBW alami.
“Suatu hal yang mustahil, ada Perda yang mengatur tentang SBW budidaya padahal faktanya tidak ada SBW budidaya, yang ada SBW alami. Contoh di Sape dan Parado. SBW yang ada di Bima harus dibuatkan rancangan tersendiri”, ungkapnya.
Maman menegaskan, penyusunan Raperda harus melalui beberapa tahapan, misalnya harus ada konsultasi publik. Konsultasi publik minimal dilakukan eksekutif dengan mendatangani lokasi tempat SBW dengan mewawancarai masyarakat.
Hal lain yang harus dilakukan eksekutif, yakni membuat studi kelayakan. “Ini semua tidak dilakukan oleh eksekutif. Padahal penyusunan rancangan harus sesuai aturan yang ada. Tidak asal sesuai keinginan eksekutif. Apalagi soal SBW ini selalu dipolemikkan”, sorotnya.
Senada dengan anggota Pansus lainnya, Ahmad Yani Umar. Duta Hanura itu menyoroti eksekutif yang tidak melalui mekanisme, prosedural serta tahapan dalam penyusunan raperda pajak dan retribusi tersebut.
Meski mendapat sorotan dan penolakan dari sebagian anggota Pansus, namun Raperda pajak dan retribusi tersebut tetap diketok untuk disahkan oleh pimpinan rapat pansus, Ahmad, SP. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update