Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ijazah Tiga Universitas tak Diakui Dikti

04 Desember 2010 | Sabtu, Desember 04, 2010 WIB Last Updated 2010-12-04T01:02:19Z

Bima, (SM).– Ijazah sejumlah pelamar Calon Pegewai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari tiga Perguruan Tinggi (PT), masing-masing Ijazah pelamar dari  alumnus Universitas Harapan Bima (UHABI), Universitas Bima Sakti (UBS) serta dari UTS tidak diakui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) karena ketiga universitas tersebut diduga tidak memiliki ijin operasional dari Dikti. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Tajuddin, SH saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/12) kemarin.
Dijelaskannya, verifikasi administrasi tes CPNSD Kabupaten Bima tahun ini, pelamar yang tidak lolos adalah pelamar yang memiliki Ijazah tidak diakui Dikti atau tidak memiliki Ciffil Efec, sebab universitas tersebut diduga tidak memiliki ijin opersional dari Dikti.
Menurutnya, selain pelamar tes CPNSD yang tidak lulus administrasi karena Ijazah dari tiga Universitas tersebut, sejumlah dewan guru yang mengikuti tes Calon Kepala (Cakep) sekolah yang menggunakan Ijazah tiga PT tersebut juga dinyatakan tidak lulus administrasi. “Jangankan untuk ikut tes CPNSD, tes calon kepala sekolah, termasuk untuk penyesuaian Ijazah sekalipun, tidak diakui oleh Dikti”, terangnya.
Lanjutnya, bilamana ada pelamar yang menggunakan Ijazah dari tiga PT dimaksud dinyatakan lulus dalam pelaksanaan verifikasi adminstrasi maupun lulus tes, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), “semuanya jadi percuma saja jika memiliki Ijazah dari sekolah yang belum memiliki Ijin Operasional dari Dikti”, tegasnya.
Untuk itu, diharapkan pada seluruh PT yang ada di Kabupaten Bima, khususnya bagi ketiga universitas tersebut agar secepatnya mengusahakan atau mengupayakan untuk mendapatkan ijin operasional dari Dikti, sehingga output Ijazah bagi sejumlah para alumni bisa diakui atau memiliki Ciffil Efec sekaligus masyarakat yang mengenyam pendidikan merasa tidak dirugikan. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update